Senin, 29 April 2024

Soal Laporan Luhut, Bareskrim Polri Panggil Hersubeno Arief Usai Periksa Said Didu

Senin, 18 Mei 2020 0:29

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(Dok. Divisi Humas Polri)

POLITIKAL.ID - Bareskrim Polri memanggil Hersubeno Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (19/5/2020) besok. Hersubeno dipanggil terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Said Didu. Said Didu sendiri telah dimintai keterangan pada Jumat (15/5/2020) lalu.

"Pasca-pemeriksaan terhadap SD (Said Didu), Jumat 15 Mei 2020 di Bareskrim Polri, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hersubeno Arief, HA," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).

Diketahui, mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat. Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, Said diwawancarai oleh Hersubeno Arief.

"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," tuturnya.

Diketahui, video yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG". Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait