POLITIKAL.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyindir sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa lalu terkait pasal hukuman terhadap penghina Presiden di masa darurat virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz menyatakan bakal menindak secara hukum terhadap penghina Presiden Jokowi.
"Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya," tutur Nasir kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).
Nasir meminta Jokowi untuk mengingatkan kepolisian terkait tugasnya. Di tengah pandemi ini, kata dia, sebaiknya Polri fokus menjaga keamanan dan ketertiban.
Dia menilai Polri seharusnya menangani kasus-kasus yang lebih mendesak di tengah tanggap darurat Covid-19. Dia mencontohkan penindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang menimbun masker dan alat kesehatan lainnya.
Nasir meminta agar pemerintah tidak menyalahgunakan hukum dengan rencana hukuman untuk penghinaan Presiden. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.
"Jangan sampai hukum menjadi alat kekuasaan yang membungkam kritik kepada penyelenggaran negara. Rakyat juga berhak menilai presiden dan para penjabat negara karena digaji dari uang rakyat," kata Nasir.
Nasir memahami aparat kepolisian ingin menjaga harkat dan martabat presiden serta pejabat negara. Namun ia menilai aturan dalam Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 bias dan seperti pasal karet.
Dia mengingatkan pasal penghinaan presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tak sesuai dengan kehidupan saat ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 yang berisi tindakan kepolisian selama penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Salah satu poinnya adalah patroli siber untuk memonitor situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.
"[Serta] Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," bunyi surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jendral Idham Azis. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Politikus PKS Sindir Jokowi soal Pasal Hina Presiden"