Soal PAW Ketua DPRD Kaltim, Sinar Alam : Jika Gugatan Ditolak, Pasti Lanjut Upaya Hukum Lain
Sabtu, 25 September 2021 4:1
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses gugatan SK PAW Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK terus bergulir di Mahkamah Partai (MP) Golkar. Seperti diketahui, sidang gugatan memasuki agenda kesimpulan dari majelis hakim MP Golkar setelah sepekan lalu sidang saksi pemohon dan termohon digelar. Ditanya terkait perkembangan proses gugatan, tim PH pemohon, Asran Siri mengatakan pihaknya masih menunggu sidang putusan majelis hakim MP Golkar. "Sampai saat ini, agenda sidang terakhir, kami sudah mengajukan kesimpulan. Tinggal menunggu sidang putusan. Nanti diberitahukan terkait sidang putusan," ujar Asran sapaan Andi Asran Siri. Apa saja yang menjadi poin kesimpulan atau pokok perkara pemohon sudah disampaikan kepada Majelis Hakim MP Golkar. Asran menyebut catatan itu sudah dimohonkan. Lanjut dia menjelaskan, pada dasarnya kesimpulan tim PH pemohon yang disampaikan mengacu pada gugatan. Bahwa usulan yang dilakukan DPD I Golkar Kaltim itu tidak sesui dengan prosedur yang benar, tidak sesuai AD/ART dan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hasil putusan Rapimnas. Dari kesimpulan yang dikaitkan dengan saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang. Bahwa membenarkan tidak pernah diadakan rapat pleno untuk pengajuan pengusulan pengajuan Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud. "Jadi kami masih menunggu sidang putusan Hakim MP Golkar, kapan sidang putusannya. Cuman sebelum putusan Majelis MP Golkar lebih dulu melakukan musyawarah yakni, Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Jadi ada 7 hakim yg akan musyawarah dulu terkait perkara ini apakah permohonan dierima atau ditolak," ungkapnya. Terpisah, tim PH pemohon lainnya, Sinar Alam mengatakan hal senada. Ditanya kemungkinan dari setiap kemungkinan diterimanya gugatan pemohon atas SK PAW tersebut. "Dari saksi - saksi dan bukti - bukti yang kami ajukan di persidangan sangat memperkuat dalil - dalil gugatan kami. Jadi kemungkinan besar gugatan diterima," jawab Sinar optimis. Ditanya jika tahapan itu, sesuai ekpektasinya. Maka gugatan itu tak dilanjutkan. Namun jika gugatan pemohon ditolak 7 Majelis Hakim MP Golkar, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya. "Kalau majelis hakim menyatakan gugatan diterima seluruhnya, artinya kami enggak perlu lagi berperkara, kecuali gugatan ditolak kami masih bisa melakukan upaya hukum lain. Karena putusan mahkamah partai sifatnya final dan mengikat kedua belah pihak," terangnya melalui pesan singkat whatsapp.
Berita terkait