Senin, 6 Mei 2024

Soal PAW Nursobah dari Anggota DPRD Samarinda, Ketua DPW PKS Kaltim Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Aturan Partai

Kamis, 13 Oktober 2022 18:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses gugatan perdata bergulir di PN Samarinda, Nursobah menggugat usulan pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari DPRD Samarinda. Merespon hal tersebut, Dedi Kurniadi, Ketua DPW PKS Kaltim, menjabarkan bahwa proses PAW atas nama Nursobah, telah sesuai aturan partai. Sebelumnya, DPD PKS Samarinda, menemukan adanya pelangaran berat yang dilakukan oleh kadernya atas nama Nursobah, yang berpindah partai. Setelah temuan itu, Dewan Etik Daerah (DED) PKS Samarinda, melakukan sidang etik kepada yang bersangkutan. "Di PKS punya namanya majelis penegakan disiplin partai. Itu mengacunya di AD/ART partai. Terkait unsur pelanggaran yang dilakukan kader, tidak langsung kita vonis. Harus melalui mekanisme semacam pengadilan internal partai," kata Dedi Kurniadi, Kamis (13/10/2022). Usai proses sidang di DED PKS Samarinda, Nursobah lalu melanjutkan banding ke tingkat Dewan Syariah Wilayah (DSW) DPW PKS Kaltim. Setelah dinyatakan ada pelanggaran kader di tingkat DWS, Nursobah sebenarnya masih diperkenankan untuk berproses ke dewan etik di DPP PKS. Hanya saja, menurut Dedi hal itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan. Nursobah justru menggugat perdata di PN Samarinda. "Kalau tidak puas di tingkat kota, bisa dinaikan ke tingkat DSW, kalau tidak puas juga bisa dibandingkan ke tingkat DPP PKS pusat. Dilakukan Pak Nursobah, persidangan sudah sampai DSW, belum klir ini, tapi beliau menggugat ke PN Samarinda," jabarnya. Dedi menilai tahapan sidang etik belum rampung, lantaran masih ada proses di DPP PKS. Dirinya menyayangkan Nursobah yang mengambil jalan pintas ke PN Samarinda, sementara tahapan di partai belum rampung. "Seharusnya pihak pengadilan juga tidak melayani ini, karena ini kan dilindungi Undang-Undang, semua konflik internal partai maka harus diselesaikan di partai. Masih memungkinkan ke pusat, tapi beliau mengambil jalan pintas supaya cepat selesai," jelasnya. "Harusnya Pak Nursobah bisa belajar dengan rekan-rekannya yang serupa seperti di Balikpapan dan Bontang," lanjutnya. Meski ada gugatan di PN Samarinda, Ketua DPW PKS Kaltim, memastikan proses usulan PAW atas nama Nursobah terus berjalan. "Secara hukum di internal memang pelanggaran terjadi, makanya kita usulan ada PAW. Usulan PAW tetap jalan, karena tidak ada kaitan dengan gugatan beliau di PN Samarinda," tegasnya. Pihaknya juga telah menyiapkan penasihat hukum dan melaksanakan seluruh proses hukum di PN Samarinda. "Kita ikuti seluruh proses hukum di PN Samarinda, namun pararel juga dengan proses PAW, jadi tetap jalan," pungkasnya. Hal senada juga disampaikan Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda. Dimyati menyampaikan siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Nursobah. Dirinya yakin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan memenangkan proses peradilan karena keputusan mem-PAW telah dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme internal partai yang berlaku. “Penegakan disiplin sudah kami lakukan aturan internal partai pun demikian. Ada pelanggaran etik partai dan sudah disidangkan dewan etik dan itu sudah dilakukan semua dan diberi kesempatan, tapi tidak digunakan. Dan itu bukan tanggung jawab kami lagi,” ungkap Dimyati. “Sekarang kita lihat ke depan dan kami liat ini dengan bukti yang kami punya, kalau ini adalah masalah internal yang didugat pak Nursobah dan digugat di internal kami untuk melepas keanggotaan beliau,” tambahnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait