Minggu, 24 November 2024

Soal Pelanggaran Salah Satu Paslon Pilwali, Begini Tanggapan Komisioner KPU Kaltim

Selasa, 3 November 2020 3:41

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu jelang pilkada serentak satu persatu mulai bermunculan.

Baru - baru ini dugaan pelanggaran kampanye pilwali Samarinda dilakukan paslon nomor urut 3, Zairin Zain - Sarwono.

Bawaslu Samarinda menerima laporan dugaan pelanggaran itu berupa bagi - bagi minyak goreng kepada masyarakat.

Kendati begitu, kordinator timses Zairin Zain - Sarwono, Mursid membantah dugaan pelanggaran tersebut.

"Tidak benar itu, setiap kami kampanye hanya membagikan brosur dan masker," ujar Mursid, Senin kemarin.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, ketika terdapat indikasi dugaan pelanggaran kampanye, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.

Hal itu lantaran domain tersebut sudah menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti terkait pembagian sembako dan lainnya.

Dengan begitu, Bawaslu akan mengkaji dugaan tersebut apakah masuk pelanggaran regulasi, kendati KPU tidak memiliki kewenangan.

"Dugaan itu kan nantinya masuk di Gakkumdu dan dikaji lagi terkait hasil penelusuran Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi. Apakah ada pelanggaran administrsi atau pidana, ketika ada saksi dan bukti," tuturnya.

Kapasitas KPU Kaltim hanya sebatas mengetahui apa saja yang menjadi rekomendasi mitra kerjanya.

"Pastinya KPU provinsi hanya sebatas supervisi, karena kewenangan pemeriksaan dugaan pelanggaran ada pada domain Bawaslu, dengan tetap pada pengambil kewenangan ditataran Kota ataupun Kabupaten," paparnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait