Jumat, 22 November 2024

Soal Penjaringan Sekdaprov Kaltim, Pemprov Telah Berkirim Surat ke Kementrian untuk Membentuk Tim Pansel

Kamis, 16 September 2021 5:9

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Kaltim dikabarkan berakhir pada bulan Februari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahiddin mengeluhkan lambannya penjaringan dan kepastian pembentukan tim seleksi (timsel).

Dikonfirmasi, Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sa’bani menjelaskan untuk pembentukan Pansel calon Sekda Kaltim itu sebagian besar ketentuannya harus pejabat eselon satu yang menjadi anggota. Untuk eselon satu sebagaian besar berada di pusat. Sementara di lingkungan provinsi kaltim hanya satu yakni, Sekdaprov Kaltim, M Sa'bani. “Untuk pansel Sekdaprov Kaltim itu memerlukan pejabat eselon satu yang menjadi anggota pansel. Untuk itu mesti ada arahan tertulis dulu dari pemerintah pusat,” ujarnya, saat dihubungi, Kamis (16/9/2021). Lebih lanjut kata Sa'bani, Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat pembentukan pansel kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri), Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpanrb), Kemudian badan kepegawaian nasional (BKN) untuk meminta personil eselon satu menjadi anggota pansel. “Nah kebetulan kita sudah berkirim surat ke Kementerian dalam negeri, Kementerian aparatur negara dan pendayagunaan birokrasi, kemudian kalo tidak salah bkn meminta personel eselon satu dari mereka menjadi anggota pansel,” imbuhnya. Sa’bani mengungkapnya, terkait pansel, pemprov masih menunggu keputusan pusat yang diutus sebagai pansel Sekda Kaltim. Ketika sudah terbentuk barulah bisa melakukan proses tahapan seleksi. “Kami harus tunggu jawaban dari pusat siapa yang pejabat eselon satunya yang diutusnya. Dari situ nanti barulah melakukan proses, kalo sudah terbentuk panselnya, kalo panselnya belum terbentuk ya tentu kita menunggu dulu jawaban dari kementerian,” ungkapnya. Menurutnya untuk pejabat di eselon satu baru dirinya di lingkungan provinsi kaltim sehingga masih menunggu personel di jakarta untuk menjadi anggota pansel. “Jadi makanya gubernur minta pejabat eselon satu dari Jakarta untuk menjadi anggota pansel,” Sa’bani mengatakan untuk tim pansel itu harus ganjil, biasanya anggota pansel berjumlah 7 maksimalnya sedangkan minimal 5 sudah mencukupi melakukan tahapan seleksi. Pemprov Kaltim masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti. “Ya itu 5 lah boleh juga 7 yang penting ganjil. Pemprov sudah berkirim surat, berarti kan sudah disiapkan,” terangnya. Ditanya tim pansel dari pemerintah. Sa'bani mengatakan, diperbolehkan juga kalangan profesional untuk menjadi anggota pansel jika dibutuhkan, yang jelas dia pejabat eselon atau mantan pejabat eselon satu yang berpengalaman. “Pejabat eselon satu saja. Bisa saja dari profesional yang harus berpengalaman, semisal Rektor,” jelasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait