POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim menyatakan menolak jadwal kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD perubahan tahun 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada 31 Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin.
Ia menilai banyak yang perlu dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Diantaranya terkait penambahan penyertaan modal Rp 300 miliar kepada bank plat merah, Bankaltimtara.
"Karena kondisi hari ini tidak memungkinkan untuk penyertaan modal kita butuh dana segar untuk bagaimana memulihkan ekonomi dalam kondisi Covid-19," ujar Udin sapaanya saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2020) malam.
"Misalnya, memperkuat belanja di sektor penguatan ekonomi mikro terhadap UMKM. ini yang harus di subsidi bukannya Bankaltimtara yang harus diberi penyertaan modal lagi," sambungnya.
Selain itu, kata Udin, kondisi Bank Kaltimtara yang sedang dalam masalah dinilai sangat tidak layak mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemprov.
"Bankaltimtara inikan sedang bermasalah karena banyak kredit macet yang terjadi di Bankaltimtara," katanya
Tak hanya terkait penambahan penyertaan modal kepada Bankaltimtara, Fraksi PKB dan beberapa Fraksi lain di DPRD Kaltim juga menolak surat edaran (SE) Gubernur terkait minimal alokasi anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD sebesar Rp 2,5 miliar.
"Karena kami melihat edaran tersebut tidak memiliki payung hukum. Edaran itu sangat membatasi ruang perjuangan tuntutan konsituen," ujarnya.
Sehingga Fraksi PKB meminta kepada pimpinan DPRD untuk menunda kesepakatan rancangan KUPA tersebut.
"Kami mendorong agar pimpinan DPRD Kaltim agar segera menjadwalkan untuk rapat lanjutan Banggar denga TAPD untuk membahas secara rinci dan secara spesifik hal-hal yang membuat DPRD menunda kesepakatan KUPA ini," pungkasnya. (*)