Jumat, 17 Mei 2024

Soal Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Makmur HAPK di PN Samarinda Dikabulkan

Selasa, 6 September 2022 16:30

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Babak Akhir Makmur HAPK mencari keadilan melalui berbuah harapan. Sebagaimana diketahui, melalui jalur hukum di PN Samarinda, Makmur menggugat pihak - pihak di internal Golkar yang ingin melakukan Pergantian Antarwaktu (PAw) dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan di petitum dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Menyatakan dan menetapkan, sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan para tergugat yang berkaitan penggugat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum. Memerintahkan para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan, atau Tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar. Dimana penggugat dalam hal ini ialah Makmur HAPK dan tergugat pertama yakni DPP Partai Golkar, kedua DPD I Golkar Kaltim dan ketiga fraksi Golkar DPRD Kaltim. Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam saat dikonfirmasi membenarkan gugatan kliennya dikabulkan majelis hakim PN Samarinda, Selasa (6/9/2022) dengan pembacaan putusan secara E-court. "Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," kata Sinar Alam, membacakan amar putusannya. Selain itu juga, dalam putusan juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Artinya, Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis. Selanjutkan, pada amar putusan juga nenyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap, Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024. Surat Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Putusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Makmur HAPK sebagai penggugat adalah sah dan berdasar menurut hukum sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Majelis hakim dalam putusannya juga menjelaskan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. Sementara itu dikonfirmasi media ini, Kuasa Hukum tergugat Lasila mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait putusan PN Samarinda tersebut. Dirinya masih melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPD I Partai Golkar Kaltim. "Saya koordinasi dulu, saya masih menuju kantor DPD. Nanti saya hubungi balik," ucapnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait