Soal Sidang Gugatan PAW Ketua DPRD Kaltim, Saksi Pemohon Merasa Tak Pernah Ada Pleno PAW
Jumat, 17 September 2021 8:24
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang panel secara virtual dilaksanakan melalui aplikasi Zoom di tempat masing - masing. Untuk pemohon, 1 saksi mengikuti secara offline di Jakarta yakni, Theresia Filipus bersama dua Penasihat Hukum (PH) Asran Siri dan Riki. Sementara di Kaltim, Samarinda. Saksi 1, Syahrir dan Adlansyah secara virtual di rumah jabatan (rumjab) Ketua DPRD Kaltim, Jalan Basuki Rahmad 1. Sementara itu PH Termohon dari Badan Hukum dan Ham Golkar, Daniel bersama timnya mengikuti sidang secara offline. Hakim bertanya kepada saksi 1, Theresia Pilipus selaku Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, serta Syahrir Basran sebagai Wakil Ketua Bagian Pendidikan dan Kebudayaan DPD Golkar Kaltim. Hakim bertanya apakah pengusulan fraksi Golkar di partai itu sendiri harus dilakukan rapat harian? "Bisa melalui rapat harian, bisa dibawa rapat pleno," ucap saksi pemohon Syahrir. Hakim ; Apakah pengusulan bisa langsung dibuatkan keputusan oleh ketua tanpa melalui rapat pleno?. "Saya tidak tahu ada rapat fraksi," kata dia lagi. Hakim ; Lalu surat pengusulan ini bisa dilanjutkan ketua DPRD Kaltim melalui rapat pleno ?. "Tidak bisa. Paling tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Harus dibawa ke pleno baru diusulkan DPP. Dengan catatan tidak ada perselisihan," ungkap Syahrir lagi. Setelah Musda dikaitkan dari kuasa hukum, pemohon ada program dilakukan oleh saudara saksi. Apakah program kerja yang dihasilkan dari keputusan Musda ada atau tidak ada ? "Dalam Musda ada, tapi tidak ada dalam rapat komisi. Rapat kerja kerja daerah tidak ada juga," bebernya Hakim ; Kalau rapat kordinasi ? "Tidak pernah ada," ungkapnya lagi kepada Majelis Hakim MP Golkar. (*)
Berita terkait