Soal Tanggul Jebol di Salah Satu Perusahaan Tambang di Berau, Anggota DPRD Kaltim Desak Perusahaan Lakukan Kewajiban Reklamasi
Selasa, 18 Mei 2021 2:47
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir, menyoroti peristiwa banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Berau, Kaltim. Sutomo Jabir mendesak agar perusahaan tambang batu bara di sekitar area sungai yang menyebabkan banjir di Berau agar konsisten melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang terkait pemulihan lingkungan. Desakan tersebut dilontarkan akibat bencana banjir bandang yang menerjang 15 kampung dari 4 kecamatan di Berau, Kaltim. Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut mengatakan, harus ada tim yang akan melakukan investigasi agar terbuka segala sesuatu yang dianggap sebagai penyebab banjir tersebut. "Investigasi dulu, kita cari info akurat. Walau disekitar alur sungai sering banjir tiap tahun namun jangan tahun ini yang menjadi pembeda," ujar Sutomo Jabir saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/5/2021). Karena itu, politisi PKB itu menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, apalagi menimbulkan bencana yang lebih besar. "Perusahaan di sekitar area aliran sungai wajib dan harus konsisten melaksanakan kewajibannya untuk merawat lingkungan, dan perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi serta mengantisipasi kejadian serupa," lanjutnya. Untuk diketahui, berdasarkan data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, terdapat sekitar 2.308 KK yang terdampak banjir bandang. Yakni, Kecamatan Kelay, kampung terdampak banjir seperti Long Beliu 39 KK, Lesan Dayak 6 KK, Muara Lesan 1 KK, serta Muara Merasa 11 KK. Kecamatan Sambaliung terdapat sekitar 1.532 KK, dengan rincian 152 KK di Long Lanuk, 150 KK di Pegat Bukur, 255 KK di Bena Baru, 183 KK di Inaran serta 792 KK di Tumbit Dayak serta di Kecamatan Teluk Bayur ada 719 KK. (*)
Berita terkait