Selasa, 14 Mei 2024

Soal Tujuan Presiden Jokowi Adakan Program Tapera, Ini Penjelasan Istana

Minggu, 7 Juni 2020 0:24

Ilustrasi/ tirto.id

POLITIKAL.ID – Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penjelasan istana negara terkait tujuan program Tapera.

Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan besaran simpanan 3% dari gaji.

Dalam program Tapera tersebut, pekerja akan melakukan penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman menjelaskan, Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi pekerja dengan sistem upah didasari UU No. 4 Tahun 2016 dan untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, Jokowi menerbitkan PP tersebut sebagai upaya untuk membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan papan.

“Selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan dua hal penting yaitu mekanisme kemudahan dan perlindungan,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/6).

Menurut dia, berbagai kesulitan tersebut terlihat dari banyaknya kasus yang dialami pekerja dimana mereka harus melengkapi persyaratan yang rumit dan persyaratan tersebut tidak mudah diikuti masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal, risiko kehilangan dana juga besar

Dia melanjutkan, lewat program ini, pemenuhan rumah pun lebih mudah dilakukan karena pekerja, dimana mereka tinggal mengikuti alur aturan tanpa persyaratan-persyaratan rumit.

Selain itu, Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan untuk membantu proses.

Bahkan aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera.

Dia juga mengatakan aturan ini juga memuat aspek perlindungan. Dimana, diberikan nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.

Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Istana beberkan tujuan pengadaan program Tapera"

Tag berita:
Berita terkait