POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sebagian masyarakat yang mendaku sebagai solidaritas masyarakat dayak peduli korban mendatangi kantot Polresta Samarinda.
Beragam latar belakang dari berbagai organisasi itu menyerahkan dukungan kepada Kapolresta Samarinda secara langsung, sebagai wujud dukungan kepada polisi terkait proses hukum yang tegas kepada tersangka berinisial R, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih abg.
Koordinator perkumpulan, Abraham Ingan menjelaskan, dari pihak keluarga dirinya meminta keadilan secara profesional.
Dirinya juga tidak menghendaki pihak manaupun mempengaruhi proses hukum yang ada.
"Terima kasih kepada penegak hukum yang sudah bekerja sesuai tugasnya," ujar Abraham Ingan.
Tokoh dayak Samarinda itu menyebut, keadilan wajib didapatkan korban, hal itu lantaran korban mendapat tindakan kekerasan seksual dan itu sudah melanggar hukum negara, agama dan adat.
"Kami mendukung penegak hukum tegas," imbuhnya.
Sementara itu senada, Aktivis perempuan dayak, Mei Cristi turut hadir di Polresta dan mendukung polisi Samarinda untuk melakukan proses hukum yang berlaku.
Sebagai kaum perempuan, kasus itu jangan sampai terulang, dan diharapkannya kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Korban jelas mengalami trauma mendalam karena mendapat tindakan kekerasan seksual. Korban juga butuh waktu yang cukup untuk menghilangkan trauma psikisnya," tambahnya.
Dengan memberikan keadilan bagi korban sama saja membuat peringatan kepada predator seksual lainnya untuk berpikir ulang melakukan hal yang sama dimanapun.
"Ini korbannya perempuan, wajib dilindungi dan dibangkitkan kembali semangatnya," tutupnya, Rabu (29/7/2020).
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah terkait surat permohonan surat yang sebelumnya beredar di jagat maya mengatakan, Sudah mendengar dan melihat permohonan kasus yang ingin ditangguhkan itu.
"Yang saya lihat memang bukan penyelesaian secara adat tapi penangguhan penahanan, namun tetap sesuai ketentuan hukum yang ada, kami tetap proses kasus ini," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )