Jumat, 17 Mei 2024

Solusi Pemkot Samarinda Merelokasi PKL ke Pasar Sungai Dama Baru Diapresiasi Ketua Komisi II DPRD

Selasa, 12 Oktober 2021 6:58

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Langkah Pemkot Samarinda melalui Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) didukung wakil rakyat dengan syarat. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, melalui Fuad Fachruddin. Kendati begitu, Fuad sapaannya itu menilai pemkot juga berkewajiban untuk menyediakan relokasi yang layak bagi para PKL yang ditertibkan. "Dalam hal ini kami tentunya mendukung, tapi pemkot juga berkewajiban mencarikan tempat yang layak untuk mereka berdagang, supaya semua masyarakat merasa terlayani dan diayomi," kata Fuad saat wawancarai, Selasa (12/10/2021). Diketahui, Pemkot Samarinda hingga saat ini kembali melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata dan Jalan Jelawat, Samarinda Ilir. Sekitar 99 PKL ditertibkan dan diarahkan untuk berjualan di dalam kawasan pasar Sungai Dama Baru. Pemkot pun juga telah melakukan pengawasan dengan menempatkan posko terpadu yang diawasi petugas dinas perhubungan, dinas perdagangan dan Satpol PP secara rutin setiap hari nya. "PKL ini sudah menjadi persoalan lama, dan sulit sekali untuk ditata, saya kira tujuannya sangat bagus untuk penataan sesuai tag line nya wali kota berani berubah, saya kira harapan kita perubahannya Kota Samarinda yang nyaman dan indah," tambah Fuad lagi. Politisi Gerindra itu menjelaskan, terkait dengan penataan PKL di Samarinda, sudah ada peraturan yang mengatur baik dari Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan wali kota (Perwali). Dengan begitu ia berharap agar langkah yang dilakukan Pemkot dalam menertibkan PKL di tempat-tempat tertentu juga bisa sesuai dengan ketentuan yang ada. "Penjual dalam hal ini juga harus mengikuti aturan, kita sering lihat pedagang ini semaunya dalam menggelar lapaknya, sehingga terkadang mengganggu aktivitas kendaraan ataupun pejalan kaki, dan akhirnya menimbulkan kemacetan," tandasnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait