Soroti Tiga Ancaman Serius Kebebasan Akademik di 2026, KIKA Sampaikan 4 Pernyataan Sikap

POLITIKAL.ID — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar rapat tahunan pada 23–24 Januari 2026 di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta.
Rapat ini dihadiri oleh pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah di Indonesia dengan mengusung tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026”.
Dalam forum tersebut, KIKA memaparkan hasil refleksi situasi kebebasan akademik selama 2025 sekaligus memetakan tantangan yang diprediksi semakin menguat pada tahun 2026.
KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik di Indonesia tengah menghadapi tekanan serius dari berbagai arah.
Kooptasi Kekuasaan terhadap Kampus Menguat
KIKA menilai kendali kekuasaan terhadap kampus semakin nyata dan sistematis. Negara dinilai tidak lagi sekadar mempengaruhi secara tidak langsung, tetapi telah melakukan intervensi terbuka melalui berbagai kebijakan.
Mulai dari skema pemilihan rektor yang melibatkan suara menteri, penguatan sistem birokrasi kampus seperti SKP dan BKD, hingga pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi, disebut sebagai bentuk pendisiplinan dan penjinakan kampus. Praktik tersebut dinilai menggerus otonomi perguruan tinggi serta melemahkan peran kampus sebagai ruang kritis dan pusat produksi pengetahuan.
Selain itu, pertemuan ribuan pimpinan kampus di Istana Negara juga dipandang sebagai simbol kuatnya cengkeraman politik terhadap dunia pendidikan tinggi.
Militerisme Masuk ke Ruang Akademik
Ancaman kedua yang disoroti adalah menguatnya militerisme di lingkungan kampus.
Keterlibatan TNI dalam kegiatan kampus, penguatan program bela negara, serta kembali maraknya resimen mahasiswa dinilai berpotensi menciptakan budaya komando dan feodalisme.
KIKA juga mengingatkan bahwa berbagai regulasi represif yang masih dipertahankan negara semakin mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi sivitas akademika.
Di sisi lain, perluasan peran militer dalam berbagai sektor sipil turut memperkuat kekhawatiran akan normalisasi militerisme dalam kehidupan publik.
Rezim Dinilai Mengabaikan Sains
KIKA turut menyoroti kecenderungan pemerintah yang dianggap mengabaikan data ilmiah dalam mengambil kebijakan publik.
Keputusan politik disebut lebih didorong kepentingan pragmatis ketimbang kajian akademik yang komprehensif.
Kasus penanganan bencana, proyek strategis nasional, serta meningkatnya tekanan terhadap akademisi kritis menjadi bukti nyata dari pola kebijakan yang dinilai anti-sains.
Bentuk tekanan tersebut meliputi kriminalisasi, gugatan hukum, peretasan, hingga pencopotan jabatan akademik.
Berdasarkan situasi tersebut, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Kooptasi kampus harus kita lawan bersama, demi mengembalikan martabat kampus sebagai area independen dan mandiri yang tidak boleh diobok-obok oleh kekuasaan.
Politik kampus adalah politik rakyat banyak. Kampus hanya tunduk pada kepentingan rakyat banyak, bukan justru menjadi stempel dan tukang cuci dosa (wastafel kekuasaan).
2. Makin menguatkan militerisme ke dalam panggung sosial-politik, jelas menjadi ancaman terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara, termasuk kalangan kampus.
Baik secara simbolik maupun kultural, militer merangsek masuk ke dalam ruang sipil. Dan itu karena difasilitasi oleh kekuasaan yang sejatinya juga memiliki genus militer.
Untuk itu, kampus harus senantiasa bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk mempertahankan ruang kebebasan ekspresi.
3. Keputusan-keputusan politik yang anti-sains telah mengorbankan tidak hanya nyawa orang banyak, tapi juga membuang anggaran percuma yang membuat negara ini salah urus.
Dan makin menjauhnya rezim dari keputusan berbasis riset, berkelindan dengan menguatnya otoritarianisme/militerisme yang ditandai dengan represifitas/kriminalisasi rakyat. Sebab anti-sains cenderung mengharamkan kritik.
4. Mendorong agar kampus-kampus di Indonesia untuk segera membentengi dirinya dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik berdasarkan “Surabaya principle on academic freedom”.
Upaya ini penting untuk segera dilakukan mengingat situasi yang semakin represif, terutama atas ancaman kebebasan
akademik yang lahir dari pasal-pasal karet pencemaran nama baik, pasal penghinaan baik terhadap presiden/wakil presiden maupun terhadap lembaga-lembaga negara. (*)
