POLITIKAL.ID - Nama Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi (41) menjadi sorotan lantaran menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Mas Bechi adalah putra petinggi Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Dalam jajaran ponpes, Ia menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Ia dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surbaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (17/11/2022)
Mas Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hal ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, " kata Sutrisno.