Sosok Samin Tan, Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal

POLITIKAL.ID – Pengusaha tambang Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyelidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3).
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujarnya.
Menurut Syarief, keputusan itu diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian.
Penggeledahan yang dilakukan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syarief.
Selaku beneficial ownership PT AKT, Samin Tan merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017 lalu.
Namun, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025 meski izin telah dicabut. Penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum [dengan] tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Syarief.
Jumlah detail kerugian negara sendiri saat ini masih dihitung oleh tim auditor BPKP.
Jeratan Hukum
Tersangka ST dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sosok Samin Tan
Samin Tan merupakan pengusaha kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 1964. Ia menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara dan lulus sebagai sarjana akuntansi pada 1986.
Kariernya dimulai dari dunia akuntansi dengan bekerja di firma ternama seperti KPMG dan Deloitte. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting sebelum ia terjun ke dunia bisnis.
Pada 2006, ia mulai membangun kerajaan bisnisnya di sektor tambang melalui PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.
Namanya kian melejit setelah dipercaya menduduki posisi Chairman di Bumi Plc, salah satu perusahaan tambang besar yang tercatat di Bursa London.
Puncak kesuksesannya terjadi pada 2011, ketika kekayaannya mencapai 940 juta dolar AS dan masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, tepatnya di posisi ke-28.
Saat itu, ia bahkan melampaui sejumlah nama besar seperti Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie.
Kekuatan finansialnya juga sempat membuatnya dijuluki sebagai “penyelamat” keluarga Bakrie. Julukan itu muncul setelah ia membantu mengatasi persoalan utang dengan mengakuisisi 50 persen saham Bumi Plc di Bursa London senilai 223 juta dolar AS pada Juli 2013.
(*)

