Analisa

SPI KPK 2025: Kutai Timur Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Peringkat 10 Daerah

POLITIKAL.ID – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyoroti kondisi tata kelola pemerintahan di sejumlah daerah di Kalimantan Timur. Dalam laporan tersebut, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki skor integritas terendah di provinsi tersebut dengan nilai 66,36.

Skor itu menempatkan Kutai Timur dalam kategori “rentan”, yang menunjukkan masih tingginya potensi risiko praktik korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pengumuman hasil survei ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Daftar 10 Daerah di Kaltim Berdasarkan Skor SPI KPK 2025

Berdasarkan data SPI KPK 2025, berikut peringkat pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur dari skor integritas tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Balikpapan – 77,43 (kategori waspada)

  2. Kabupaten Paser – 76,01 (waspada)

  3. Kota Samarinda – 75,90 (waspada)

  4. Kota Bontang – 73,92 (waspada)

  5. Kabupaten Penajam Paser Utara – 71,80 (rentan)

  6. Kabupaten Kutai Kartanegara – 71,59 (rentan)

  7. Kabupaten Mahakam Ulu – 70,08 (rentan)

  8. Kabupaten Kutai Barat – 69,63 (rentan)

  9. Kabupaten Berau – 69,17 (rentan)

  10. Kabupaten Kutai Timur – 66,36 (rentan, terendah)

Dalam klasifikasi SPI, kategori “waspada” menunjukkan daerah sudah memiliki sistem pencegahan korupsi yang relatif lebih baik, tetapi tetap membutuhkan penguatan pengawasan.

Sementara kategori “rentan” menandakan adanya potensi risiko korupsi yang masih cukup tinggi sehingga membutuhkan perbaikan tata kelola secara serius.

SPI KPK Jadi Indikator Risiko Korupsi Daerah

SPI merupakan instrumen survei nasional yang dikembangkan KPK untuk mengukur tingkat integritas di lembaga pemerintah, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penilaian dilakukan berdasarkan persepsi dan pengalaman responden dari tiga kelompok utama, yaitu pegawai internal instansi, masyarakat pengguna layanan, serta penilaian ahli.

Aspek yang dinilai meliputi transparansi pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga efektivitas pengendalian internal.

Skor SPI Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan

Hasil SPI tidak hanya berfungsi sebagai peringkat, tetapi juga menjadi indikator kualitas tata kelola pemerintahan di suatu daerah.

Nilai yang rendah biasanya mencerminkan masih adanya celah dalam sistem birokrasi, termasuk pada proses pelayanan publik maupun pengawasan internal.

Sebaliknya, daerah dengan skor lebih tinggi menunjukkan adanya upaya yang lebih baik dalam mencegah praktik korupsi melalui sistem pengawasan, transparansi, dan integritas aparatur.

KPK menggunakan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan integritas aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button