Jumat, 22 November 2024

Sri Mulyani Rencana Gunakan Dana PEN untuk Pemindahan IKN, Anggota DPR Ingatkan Jangan Melanggar

Rabu, 19 Januari 2022 16:17

IST

POLITIKAL.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 untuk membangun ibu kota negara (IKN) di tahap awal pembangunan. Ia mengatakan dana PEN yang digunakan yakni berasal dari klaster penguatan pemulihan ekonomi. "Oleh karena itu ada tiga klaster saja dalam (PEN) 2022 yaitu penanganan kesehatan Rp 122,5 triliun, kemudian perlindungan sosial Rp 154,8 triliun dan penguatan ekonomi Rp 178,3 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1/2022). Terkait hal ini, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan turut memberikan respon. Ia mengatakan Pembangunan IKN dan program PEN dinilai hal yang berbeda. Hal itu disampaikan Marwan saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI. Ia lantas mengingatkan apa yang direncanakan Sri Mulyani bisa melanggar perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang jadi UU Nomor 2 Tahun 2020. "Jadi saya ingatkan Ibu (Sri Mulyani) jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai akibat dari dampak pandemi COVID-19?," kata Marwan, Rabu (19/1/2022). Ia mengatakan program PEN tidak ada kaitannya dengan pemindahan ibu kota negara. Karena Program PEN sejatinya bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. "IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa, dia cuma kebon dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Ibu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan kita setujui bersama," tegasnya. Menjawab itu, Sri Mulyani mengaku tidak masalah jika dana PEN 2022 dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi tidak bisa digunakan untuk pembangunan IKN. (*)
Tag berita:
Berita terkait