Jumat, 3 Mei 2024

STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Siap-siap Diblokir

Senin, 2 Januari 2023 16:0

POTRET - Surat Tanda Nomor Kendaraan. / Foto: detik

POLITIKAL.ID - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2023 akan dilaksnakan pemerintah.

Pemblokiran itu dilakukan jika masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beberapa waktu lalu.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.

Nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

Halaman 
Tag berita: