Minggu, 19 Mei 2024

Suparno Dukung Pemkot Samarinda Tertibkan Miras Ilegal

Kamis, 27 Oktober 2022 20:20

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samrinda memusnahkan 2.113 botol minuman keras (miras) ilegal dan kostum badut pada Kamis Kamis (27/10/2022). Pemusnahan itu agar masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras. Terlebih lagi toko yang menjual secara ilegal. Langkah pemkot tersebut mendapatkan dukungan dan apresiasi dari para legislatif Kota Samarinda. Dukungan itu diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno. Suparno mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang revisi perda terbaru mengenai Miras. Ia pun berharap pihak pemkot dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Tepian. “Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerja sama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, masih banyak tempat yang melakukan jual beli miras dan ini membahayakan anak di bawah umur,” katanya, Kamis (27/10/2022). Lanjut ia mengatakan, banyak menerima aduan terkait peredaran miras ini. Oleh karenanya kata dia, DPRD akan mendorong OPD terkait memberantas semua penyebaran alkohol ilegal. “Secara pribadi, banyak warga mengadukan keresahan alkohol ilegal. Aduan tersebut terkait anak dibawah umur yang mengkonsumsi Miras,” imbuhnya. (Advertorial)
Tag berita:
Berita terkait