POLITIKAL.ID - Komisi I DPRD Samarinda, Suparno memastikan akan mengeluarkan surat imbauan penutupan sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM ) atau tempat penualan minuman keras (miras).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim jelang ramadan 2024.
Suparno sudah mulai memginstruksikan imbauan ini ke sejumlah tempat, khususnya yang menjual minuman beralkohol.
"Jadi kami akan memberikan surat imbauan untuk menutup THM H-3 jelang ramadan. Bisa dibuka kembali H+3 setelah Ramadan,"kata Suparno, pada Kamis (7/32024).
Kata Suparno, Indonesia adalah negara toleransi dan memiliki lima agama yang diakui. Jadi, imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk toleransi dan saling menghargai. Utamanya, bagi umat muslim di Samarinda yang menjalankan ibadah puasa.