Kasus Bullying di Sekolah Kian Marak, DPR Sebut Sudah Masuk Kategori Darurat

POLITIKAL.ID — Fenomena perundungan (bullying) di sekolah kembali mencuat setelah sejumlah kasus terjadi di berbagai daerah.
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat karena kasus bullying terus berulang di lingkungan sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Puan menegaskan, DPR bersama pimpinan akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian serta lembaga berwenang guna melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh.
“Jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia,” ujar Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena terjadi kembali,” sambung Puan.
Untuk itu, menurut Puan, DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian serta lembaga yang berwenang guna melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh.
“DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi, serta melibatkan pihak-pihak profesional,” pungkasnya.
Menurut Puan, kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, mental, maupun psikologis, tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa pelajar dan anak-anak Indonesia adalah generasi masa depan yang harus dilindungi.
“Pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak adalah generasi masa depan kita. Jadi tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan dari mereka atau kepada mereka untuk melakukan kekerasan,” pungkasnya.
Prabowo Minta Segera Diatasi
Kasus perundungan yang marak terjadi di lingkungan sekolah juga mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo meminta agar kasus bullying siswa sekolah agar segera diatasi.
Hal tersebut diungkap Prabowo usai meluncurkan interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).
Prabowo ditanya terkait kasus siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang di-bully mengakibatkan trauma hingga tewas.
“Itu harus kita atasi,” tegas Prabowo.
Pemerintah Bentuk Tim Penanganan
Pemerintah berkomitmen memperkuat regulasi dengan membentuk tim penanganan bullying di setiap sekolah.
Pendekatan yang melibatkan orang tua, siswa, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah kekerasan serupa terulang di masa depan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mewajibkan pembentukan tim penanganan bullying di setiap sekolah.
Mu’ti mengaku belum menerima laporan rinci terkait kasus di Tangsel, namun menegaskan perlunya revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan siswa.
“Penanganannya nanti akan kami terbitkan Permen Dasmen untuk memperbaiki Permen Dasmen sebelumnya,” ujar Mu’ti, Senin (17/11).
Tim anti-bullying yang akan dibentuk di sekolah nantinya melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, siswa, dan masyarakat.
“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid dan juga masyarakat. Sehingga berbagai kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” tambahnya.
“Kami akan memperkuat regulasi agar setiap sekolah memiliki tim penanganan bullying yang bekerja secara partisipatif dan humanis,” tegas Abdul Mu’ti.
Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel
Salah satu kasus bullying menuai sorotan publik adalah seorang pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) inisial MH (13). MH korban bullying mengalami luka fisik dan trauma serius, hingga berujung meninggal dunia.
Informasi meninggalnya korban dibenarkan oleh Polres Tangerang Selatan. Korban meninggal pada Minggu (16/11) pagi, setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta.
“Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, Minggu (16/11).
MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan. Polisi masih menyelidiki kematian siswa tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dokter yang menangani.
“Sementara koordinasi dengan dokter yang menangani. Kemarin orang tuanya saya temui langsung. Sebelumnya dari penyidik sudah beberapa kali bertemu, tapi kita masih berempati waktu itu saat almarhum masih hidup,” kata AKBP Victor Inkiriwang, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/11).
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa. Para saksi yang diperiksa adalah pihak yang mengetahui terkait kejadian tersebut.
“Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi,” imbuhnya.
(*)
