Jejak Panjang Buron Asuransi RI, Dari Tokoh Industri hingga Target Utama Interpol

POLITIKAL.ID – Dua nama besar di sektor keuangan Indonesia kini menjadi fokus perburuan aparat internasional. Michael Steven dan Evelina F. Pietruschka, yang pernah berada di lingkar elite industri investasi dan asuransi, resmi masuk radar Interpol setelah kasus gagal bayar perusahaan mereka menimbulkan kerugian besar bagi ribuan nasabah.
Interpol Indonesia menempatkan kedua tokoh tersebut sebagai buron prioritas karena perannya dinilai sentral dalam kasus keuangan berskala nasional. Aparat menyebut, pelarian ke luar negeri menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum, sehingga kerja sama lintas negara menjadi langkah krusial.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, memastikan bahwa pengejaran terhadap keduanya masih berlangsung aktif hingga saat ini.
Michael Steven dan Skandal Gagal Bayar Kresna Life
Michael Steven dikenal sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management dan sosok kunci di balik Grup Kresna. Meski tidak tercantum dalam struktur formal perusahaan, penyidik menilai ia memiliki pengaruh dominan dalam pengelolaan dana investasi.
Kasus Kresna Life mencuat setelah perusahaan asuransi tersebut gagal membayar klaim kepada sekitar 8.900 pemegang polis. Total kerugian yang timbul mencapai Rp6,4 triliun. Kondisi ini memicu proses hukum yang berujung pada penetapan sejumlah tersangka.
Interpol Indonesia kemudian memasukkan nama Michael Steven ke dalam daftar Red Notice pada 19 September 2025. Status tersebut memungkinkan aparat di berbagai negara mendeteksi dan menahan sementara yang bersangkutan.
“Nama Michael Steven sudah masuk Red Notice. Namun, tidak semua Red Notice ditampilkan di situs publik Interpol. Ada yang hanya dapat diakses oleh aparat penegak hukum dan imigrasi,” ujar Untung Widyatmoko.
Sebelum kasus gagal bayar mencuat, Michael Steven dikenal luas di dunia korporasi. Ia mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk. pada 1999, yang kini berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk. Grup usahanya bahkan sempat meraih penghargaan dari Forbes Asia dan Forbes Indonesia.
Evelina Pietruschka dan Perkara Wanaartha Life
Selain Michael Steven, Interpol Indonesia juga memburu Evelina F. Pietruschka, mantan Presiden Direktur dan Presiden Komisaris WanaArtha Life. Evelina memiliki rekam jejak panjang di industri asuransi nasional dan regional sebelum kasus Wanaartha Life mencuat.
Wanaartha Life gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemegang polis, sehingga menimbulkan kerugian besar dan memicu proses hukum. Aparat menilai Evelina memiliki peran strategis dalam kebijakan perusahaan selama bertahun-tahun.
Di luar kasus hukum, Evelina dikenal sebagai figur berpengaruh di industri asuransi. Ia pernah menjabat Chairman Dewan Asuransi Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, hingga Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.
Ia juga memiliki latar belakang pendidikan internasional dengan gelar master dari Pepperdine University, California. Sejumlah penghargaan industri pernah diraihnya, termasuk Personality of The Year Award 2013 dari Asia Insurance Review.
Namun, reputasi tersebut runtuh seiring mencuatnya perkara Wanaartha Life. Aparat kemudian menetapkan Evelina sebagai buron dan memasukkannya dalam daftar pencarian internasional.
Keluarga, Bail, dan Tantangan Penegakan Hukum Internasional
Dalam pengembangan kasus, Interpol Indonesia mengungkap bahwa Rezanantha Pietruschka, putra Evelina, sempat ditangkap otoritas Amerika Serikat di California. Namun, ia berhasil bebas setelah membayar jaminan (bail).
“Putranya sempat ditangkap di California. Tapi karena ada mekanisme bail, yang bersangkutan bisa keluar. Pelaku tindak pidana ekonomi biasanya memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara dan melakukan perlawanan hukum,” kata Untung.
Menurut Untung, para buron kasus keuangan kerap mengajukan keberatan atas Red Notice Interpol. Mereka sering beralasan bahwa perkara yang dihadapi bersifat perdata, bukan pidana, untuk menggugurkan status pencarian internasional.
Saat ini, Interpol Indonesia terus membuka jalur komunikasi dengan otoritas Amerika Serikat, termasuk U.S. Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), serta Federal Bureau of Investigation (FBI).
Fokus Negara: Pemulangan Buron dan Pemulihan Kerugian
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menghentikan pengejaran terhadap buron kasus keuangan. Aparat memandang pemulangan tersangka dan pemulihan kerugian nasabah sebagai satu kesatuan tujuan penegakan hukum.
Kasus Kresna Life dan Wanaartha Life menjadi simbol kejahatan keuangan berdampak luas. Ribuan korban masih menanti kepastian hukum dan pengembalian dana mereka.
Interpol Indonesia menegaskan bahwa status buronan internasional terhadap Michael Steven dan Evelina Pietruschka akan tetap melekat. Aparat berkomitmen menutup ruang aman bagi pelaku kejahatan keuangan, di mana pun mereka berada.
(Redaksi)
