Gunakan Kunci Duplikat, Pria 29 Tahun Bobol Rumah PNS di Samarinda dan Kuras Rekening Korban

POLITIKAL.ID – Aksi pencurian dengan modus rapi kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial DR (29) harus berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar aksinya membobol rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi. Pelaku tidak hanya mencuri barang berharga, tetapi juga menguras tabungan korban hingga total kerugian mencapai Rp 129 juta.
Pelaku menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kerusakan sedikit pun pada pintu rumah. Ia memanfaatkan kunci duplikat untuk masuk ke dalam rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) dan baru diketahui korban beberapa jam kemudian.
Korban menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 09.00 Wita saat melihat sejumlah barang berharga di dalam rumah telah hilang. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian tersebut. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa respons cepat anggota di lapangan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berkat respons cepat anggota di lapangan,” ujar AKP Wawan Gunawan, Senin (5/1/2026).
Polisi menangkap DR di hari yang sama dengan waktu pelaporan. Saat ditangkap, pelaku masih menyimpan sebagian besar barang hasil curian.
Pelaku Kuras Rekening Korban Lewat ATM
Tidak hanya mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah, pelaku juga menyalahgunakan kartu ATM milik korban. Dengan memanfaatkan akses tersebut, DR menarik uang secara bertahap dari rekening korban.
AKP Wawan mengungkapkan bahwa jumlah uang yang ditarik pelaku dari rekening korban mencapai puluhan juta rupiah.
“Pelaku sempat menarik dana dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp 82 juta,” ungkap AKP Wawan.
Aksi ini semakin memperbesar kerugian yang dialami korban. Polisi menilai pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk memanfaatkan kartu perbankan korban untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Barang Bukti Bernilai Tinggi Disita Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang masih dikuasai pelaku. Barang bukti ini menjadi penguat dalam proses penyidikan.
Barang-barang yang disita antara lain satu unit iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue, satu unit jam tangan mewah merek Tissot, serta perhiasan emas berupa cincin dan pin. Polisi juga mengamankan kartu ATM BRI dan Mandiri milik korban, serta uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
Selain itu, polisi menyita tiga anak kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban tanpa merusak pintu. Kunci duplikat tersebut menjadi alat utama pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Akui Perbuatan, Dijerat Pasal Pencurian
Kepada penyidik, DR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memanfaatkan kunci duplikat untuk masuk ke rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi lain. Penyidik juga menelusuri asal-usul kunci duplikat yang digunakan DR.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Atas kejadian tersebut, AKP Wawan Gunawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama terkait penyimpanan kunci dan data pribadi.
Kapolsek mengingatkan warga untuk tidak sembarangan memberikan akses kunci rumah kepada orang lain. Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM, PIN, serta data perbankan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memberikan akses kunci rumah maupun data pribadi kepada orang lain untuk mencegah kejadian serupa,” tegas AKP Wawan.
Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu meningkatkan sistem keamanan rumah. Kewaspadaan dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah aksi pencurian, terutama dengan modus tanpa kekerasan seperti penggunaan kunci duplikat.
(Redaksi)
