Jakarta Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang membutuhkan izin resmi, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keputusan tersebut diambil bukan semata-mata untuk membatasi hiburan masyarakat, melainkan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah daerah di Sumatera.
“Kami ingin perayaan tahun baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat, penuh doa, dan solidaritas.
Tidak ada pesta kembang api, karena kita sedang berduka bersama,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.
Larangan Resmi Lewat Surat Edaran
Pemprov DKI akan segera menerbitkan surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengatur pelaksanaan kebijakan ini.
SE tersebut akan menjadi pedoman bagi hotel, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lain yang biasanya menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
“Begitu SE keluar, semua kegiatan yang memerlukan izin resmi wajib menaatinya. Kami minta tidak ada kembang api di hotel, mal, maupun acara lainnya,” kata Pramono.
Meski begitu, ia mengakui pemerintah tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan di lingkungan masing-masing. Namun, imbauan tetap diberikan agar warga menahan diri demi menghormati suasana duka.
Pendekatan Persuasif, Tanpa Razia
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI menegaskan tidak akan melakukan razia terhadap pedagang kembang api. Menurut Pramono, pendekatan persuasif lebih diutamakan agar masyarakat tetap merasa nyaman menyambut tahun baru.
“Saya tidak ingin ada razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan moral agar perayaan tidak berlebihan. Pramono menekankan bahwa pesta mewah di tengah bencana bukanlah sikap yang tepat.
“Yang paling utama, tidak ada kemeriahan yang berlebihan, apalagi yang bersifat mewah-mewah. Saya tidak menginginkan itu,” tegasnya.
Alternatif Perayaan
Sebagai pengganti kembang api, Pemprov DKI menyiapkan konsep perayaan yang lebih kreatif dan ramah lingkungan. Acara akan diisi dengan doa bersama lintas agama, pertunjukan musik, serta atraksi berbasis teknologi seperti video mapping dan drone show.
Bundaran Hotel Indonesia (HI) akan menjadi pusat perayaan dengan konsep baru ini. Atraksi drone di langit Jakarta diharapkan mampu menghadirkan keindahan visual yang tak kalah spektakuler dibanding pesta kembang api.
“Tanpa kembang api, esensi menyambut tahun baru tidak akan berkurang,” kata Pramono.
Kebijakan ini diperkirakan membawa sejumlah dampak positif. Pertama, mengurangi polusi udara dan sampah yang biasanya ditinggalkan setelah pesta kembang api.
Kedua, menekan risiko kebakaran maupun kecelakaan akibat penggunaan petasan. Ketiga, menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat yang merayakan pergantian tahun di ruang publik.
Selain itu, larangan ini juga menjadi simbol solidaritas. Dengan mengedepankan doa bersama dan kegiatan sederhana, Jakarta ingin menunjukkan bahwa kebahagiaan bisa dirayakan tanpa harus bergantung pada pesta meriah.
Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta akan menjadi momentum penting untuk mengubah cara masyarakat menyambut pergantian tahun. Dari pesta kembang api yang hingar bingar, kini bergeser ke perayaan yang lebih khidmat, penuh doa, dan memanfaatkan teknologi modern.
Dengan konsep baru ini, Jakarta ingin membuktikan bahwa kemeriahan pergantian tahun tidak harus selalu identik dengan kembang api. Doa bersama, musik, video mapping, dan atraksi drone akan menjadi simbol perayaan yang lebih bermakna, sekaligus menegaskan bahwa kebahagiaan bisa dirayakan dengan cara sederhana namun penuh arti.
(*)

