Nasional

KLH Bakal Panggil 8 Perusahaan di Batang Toru, Nama Belum Dipublikasikan

POLITIKAL.ID –  Menyusul bencana banjir dan longsor besar yang melanda wilayah utara Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengumumkan akan memanggil delapan perusahaan yang menjadi dugaan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara. Pemanggilan dijadwalkan pekan depan. Namun hingga kemarin, KLH belum merilis identitas delapan perusahaan tersebut ke publik.

Menurut Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, pemanggilan ini dimaksudkan untuk meninjau ulang kelengkapan perizinan lingkungan, lahan, vegetasi, serta kemungkinan pencemaran akibat aktivitas perusahaan.

“Kita akan undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum, minggu depan,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Mengapa Nama Perusahaan Belum Disampaikan?

Sejumlah media melaporkan bahwa KLH belum merinci nama delapan perusahaan yang bakal dipanggil. Alasan resmi belum dijelaskan secara rinci, karena dugaan pemeriksaan awal masih dalam tahap pengumpulan data, termasuk citra satelit dan verifikasi dokumen izin.

Sementara itu, Kementerian menyebut bahwa delapan entitas tersebut termasuk perusahaan dengan cakupan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan sawit, hingga tambang emas, PLTA, dan aktivitas lain di sekitar DAS Batang Toru.

Meski demikian, pihak KLH menekankan bahwa penyelidikan masih terbuka.

“kami akan menganalisis dari semua sisi: alam, tata guna lahan, vegetasi, hingga kepatuhan izin lingkungan,” kata Diaz.

Langkah Penegakan Hukum Menunggu Hasil Verifikasi

KLH menyerahkan proses penyelidikan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Jika ditemukan pelanggaran, seperti izin lingkungan tidak lengkap, pengalihan lahan ilegal, atau pencemaran. KLH dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan

Meski banyak pihak menunggu agar segera dipublikasikan nama perusahaan  termasuk tokoh masyarakat dan penggiat lingkungan, KLH memilih menahan rilis nama sampai verifikasi selesai. Pemerintah berharap keputusan berdasarkan data valid agar tidak menimbulkan spekulasi.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak KLH transparan terhadap delapan perusahaan yang disebut. Mereka menilai publik berhak tahu identitas perusahaan yang menjadi dugaan memperburuk kerusakan lingkungan, terutama karena bencana berdampak luas: korban jiwa, hilangnya rumah, kerusakan lahan, serta kerugian ekonomi bagi komunitas lokal.

Sisi lain, sebagian perusahaan mungkin khawatir terhadap kerusakan reputasi, itulah salah satu yang menjadi dugaan mengapa KLH belum mengumumkan identitas mereka. Namun KLH menegaskan, keputusan bisa berubah bergantung pada hasil verifikasi awal.

Potensi Dampak Jika Terbukti Bersalah

Jika penyelidikan menemukan pelanggaran izin lingkungan, perusahaan bisa terdampak sanksi berat: pencabutan izin, denda besar, atau sanksi pidana. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah praktik perusakan lingkungan di masa datang.

Tak hanya itu, pemerintah dan masyarakat berharap bahwa transparansi dan penegakan hukum menjadi pelajaran penting untuk mencegah bencana serupa, terutama di kawasan sensitif ekologis seperti Batang Toru, yang selama ini menjadi daerah kritis terkait deforestasi dan konversi lahan.

Publik dan Masyarakat Menanti Kejelasan

Dengan pemanggilan delapan perusahaan yang direncanakan pekan depan, publik menunggu dua hal: nama perusahaan secara resmi, dan hasil verifikasi izin lingkungan serta aktivitas mereka. Dua hal itu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa upaya mitigasi bencana tidak sebatas retorika.

Sampai saat ini, fakta bahwa identitas perusahaan belum dipublikasikan membuat banyak pihak  masyarakat, aktivis lingkungan, korban bencana  berada dalam kondisi was-was. Mereka berharap pemeriksaan berjalan transparan, adil, dan memberi kejelasan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button