Wali Kota Samarinda Andi Harun Apresiasi Kejati Kaltim, Resmikan Rumah Pelayanan Hukum untuk Warga Miskin Secara Gratis
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Segala permasalahan tidak harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang tajam terlebih kepada masyarakat miskin.
Terobosan pelayanan kepada masyarakat kini sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Timur (Kaltim) dengan menghadirkan pelayanan hukum yang mengedepankan mediasi di antara pelaku dan korban melalui Rumah Restorative Justice.
Rumah pelayanan tersebut diresmikan Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Ketua DPRD Samarinda Sugioyono, di halaman gedung baru Rumah Restorative Justice, di bilangan Taman Samarendah, Rabu (18/5/22).
Deden menjelaskan, pelayanan restorative justice adalah sebuah upaya hukum untuk melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan.
Hal tersebut dimungkinkan jika terjadi peristiwa tindakan pidana yang disebabkan kondisi terpaksa.
Dalam pelaksanaannya, Deden menggarisbawahi terkait jalan penyelesaian melalui mediasi ini dapat dilakukan apabila hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara atau dalam kategori tindak pidana ringan.
“Kalau lebih dari 5 tahun tentu tidak bisa,” jelas Deden kepada awak media seusai kegiatan.
Ketika korban menyepakati, lanjut Deden, maka pihak kejaksaan akan menghentikan langkah penyidikan.
Setali tiga uang, ditegaskan Deden pelayanan bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan pelayanan tidak dipungut biaya.
“Tujuannya mewujudkan keadilan di masyarakat dengan hati nurani. Dipastikan ini gratis, dilarang memakai uang, kalau ada laporkan,” tegas Deden.
Sebagai informasi, selain pidana berkategori ringan, pelayanan ini juga mengakomodir kasus hukum perdata dan bahkan kasus narkoba. Namun demikian dengan persyaratan yang berbeda.
“Kalau perdata tidak seperti itu mediasinya, tapi datang saja untuk konsultasi. Kasus narkoba bisa, tapi itu ketat sekali, dan itu diatur lagi,” terang Deden lagi.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan apresiasinya atas pelayanan hukum gratis dan partisipatif tersebut.
“Dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini pasti bermanfaat bagi masyarakat, terutama tindak pidana yang telah diatur,” ungkap Andi Harun.
Andi Harun sepakat, pelayanan ini bakal membantu masyarakat. Apalagi pelayanannya yang gratis. Sebab banyak masyarakat yang terbebani ketika memperjuangkan keadilan karena tidak cukup biaya.
“Saya sangat mengapresiasi terobosan pak Kejati. Saya pikir pelayan ini sangat membantu masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Harun juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahkan kepada pemerintah provinsi. Kaltim terlebih Samarinda membutuhkan penambahan lembaga pemasyarakatan (LP).
“Kan ABPD provinsi itu sebesar Rp11 triliun, coba kita berkolaborasi, Pemkot yang sediakan tanahnya lalu dibantu pembangunannya provinsi,” jelasnya.
“Karena ini bukan masalah pusat, tapi pembangunan di sektor hukum adalah tanggung jawab kita bersama,” sambungnya.
Menurutnya, Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Samarinda telah melampaui batas kapasitas. Dengan penambahan rumah tahanan (rutan) atau LP tersebut maka dapat terwujud tempat yang manusiawi.
“Sekarang ini, ruang tahanan yang harusnya diisi 20 orang tapi ditempati 30 orang, pasti pertimbangannya dari sisi kesehatan dan lainnya,” pungkasnya. (*/Adv)
