Senin, 25 November 2024

Tak Hanya Satgas, DPR Juga Miliki Tim Pengawas Penanganan Covid-19

Jumat, 10 April 2020 0:6

Petugas Polisi melakukan pengecekan terhadap pengemudi saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

POLITIKAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat membentuk dua tim terkait penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Keduanya adalah tim Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 dan Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, yang juga menjadi Pengawas Satgas Lawan Covid-19 menjelaskan perbedaan kedua tim itu. Menurut Arsul, Tim Pengawas bertugas menjalankan fungsi konstitusional DPR di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah.

"Singkatnya, tim ini adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19," kata Arsul kepada wartawan, Jumat, 10 April 2020.

Arsul menjelaskan tim tersebut termasuk akan mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Misalnya anggaran yang dialokasikan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

Tim Pengawas itu diketuai oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Adapun Satgas Lawan Covid-19 baru dibentuk kemarin dan diketuai oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tim ini berisikan anggota DPR lintas partai dan bertanggung jawab kepada Ketua DPR.

Arsul mengatakan tim ini merupakan wujud partisipasi para anggota DPR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam kerja konkret berbagai elemen masyarakat untuk menanggulangi wabah Corona. Maka dari itu, kata dia, Satgas tidak menggunakan anggaran DPR, melainkan iuran anggota Dewan.

"Yang lebih penting lagi tim ini akan menjadi tempat untuk mengatasi problem 'bottle neck' yakni sumbatan komunikasi terkait distribusi APD dan sebagainya yang dialami pemerintah daerah, rumah-rumah sakit, dan tenaga medis di daerah," ujar Arsul.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan Satgas DPR akan menjembatani melalui website satgaslawancovid19.com dan komunikasi virtual yang akan langsung disampaikan dengan kementerian atau lembaga terkait di pusat dengan cepat.

"Jadi dengan dua tim ini anggota DPR menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus bisa berperan konkret dalam gerakan penanggulangan wabah Covid-19," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Selain Satgas, DPR Punya Tim Pengawas Penanganan Covid-19"

Tag berita:
Berita terkait