Jumat, 22 November 2024

Tak Penuhi Syarat Formil, Bawaslu Samarinda Hentikan Kasus Penyelidikan Dugaan Bagi-Bagi Sembako Paslon di Samarinda

Kamis, 12 November 2020 4:4

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor 3 dihentikan Bawaslu Samarinda.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda gagal munguak pemberi minyak goreng saat masa tahapan kampanye berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menyebut, setelah melewati 7 hari batas waktu penyelidikan, dugaan kasus pelanggaran ini dihentikan, karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

“Terkait bagi-bagi minyak makan itu, tentu setelah kita melakukan penelusuran kita tidak menemukan pelakunya. Maka kita sudah plenokan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formilnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Kamis (12/11/2020).

Rapat pleno pembahasan terkait dugaan pelanggaran ini digelar pada, Sabtu (7/11/2020) di kantor Bawaslu Samarinda, Jalan Kinibalu, Kelurahan Kampung Jawa, Samarinda Ulu.

Diberitakan sebelumnya, melalui laporan masyarakat, Bawaslu Kota Samarinda menerima bukti fisik baik dokumentasi maupun kartu nama dan brosur salah satu pasangan calon (Paslon), Zairin-Sarwono.

“Jadi yang kita terima tadi ada minyaknya tu sebagai barang bukti,” ujar Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda saat dihubungi Rubrik.id melalui sambungan telepon seluler, Senin (2/11/2020) lalu. (*)

Tag berita:
Berita terkait