POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kebijakan Pemkot Samarinda melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat karaoke sejak Jumat (2/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) ditanggapi anggota DPRD Samarinda.
Dengan adanya kebijakan tersebut Fuad Fahkruddin Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyebut, keputusan tersebut bagian dari hasil hearing bersama masyarakat kemudian disampaikan Dewan ke Pemkot Samarinda.
"Itu merupakan hearing yang kita lakukan dengan masyarakat, yang berdatang ke kantor memberikan usulan pembatasan melalui Perwali yang sudah dikeluarkan Wali Kota," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/10/2020).
"Sebelumnya, di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam. Lalu mengusulkan bagaimana dengan THM, nah itupun kami berikan kepada pemerintah kota. Ternyata direspon," sambungnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya berharap apa yang sudah dilakukan Pemkot Samarinda dalam menanggulangi pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Samarinda.
"Upaya inilah yang saya kira berharap besar, Covid-19 ini betul-betul untuk Samarinda bisa terbebas walau dengan perlahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda, mengambil kebijakan melakukan penutupan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Karaoke, Kamis (1/10/2020).
Hal terebut tertuang dalam surat edaran dari tim gugus, dengan nomor edaran 360/634/300.07 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, selaku ketua tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Samarinda.
Menindaklanjuli laporan kasus akibat Covid-19 Kota Samarinda tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk saat ini, dan hasil observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda terhadap pelaksaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut diambil, lantaran disebut ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan, dan banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama, dan juga tidak maksimal upaya pengelola Tempat Hiburan Malam dan Karaoke untuk melakukan disiplin protokol kesehatan, serta terlihat kerawanan tersebarnya Covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.
”Setelah mencermati hal tersebut di atas, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kami memutuskan untuk Pengelola THM dan Tempat Karaoke terhitung sejak hari Jumat, 02 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 08 Oktoher 2020 dinyatakan ditutup sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis (1/10/2020).
Dengan adanya kebijakan demikian, tim gugus meminta kepada pengelola dengan waktu selama hari tersebut digunakan sebagai perbaikan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut.
Karena Tim Penegakan Disiplin Covid-19 akan memastikan penerapan Perwali 43 Tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi seluruh warga Kota Samarinda sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Ingatlah selalu 4M yaitu mermakai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dalam setiap aktivitas,” akhir bunyi dari edaran tersebut. ( Redaksi Politikal - 001 )
Tanggapan DPRD Samarinda Soal Penutupan THM dan Tempat Karaoke
Sabtu, 3 Oktober 2020 2:54
IST
Berita terkait