POLITIKAL.ID - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan lagi pengerukan hingga ekspor pasir laut membuat sorotan publik.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Peraturan tersebut dibuat untuk memperjelas aturan reklamasi di dalam negeri.
"Kita buat PP tujuan untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Sedimentasi boleh yah silahkan. Penentunya bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti. Siapa tim kajian itu adalah tim KLHK, KKP greenpace, Walhi, ESDM, kalau mereka mengatakan bisa yah bisa," ujar Trenggono dalam Konferensi Pers di Kementerian KKP, Rabu (31/5/2023).
Sedimentasi untuk reklamasi dibolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian.
Perihal permintaan ekspor, menurutnya juga akan melalui proses yang sama, namun pihaknya akan tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
Permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri.
"Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya," ungkapnya.