Tanggapan Penasihat Hukum Makmur HAPK, Dua Wakil Ketua dan Anggota DPRD Diduga Melanggar Hukum
Selasa, 2 November 2021 8:53
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penasihat hukum (Ph) Makmur HAPK, Sinar Alam turut berkomentar terkait 24 anggota dewan yang ingin melengserkan Makmur HAPK di kursi Ketua DPRD Kaltim. Menurut Sinar sapaannya, hal itu sangat dipaksakan walau melanggar hukum. Dua pimpinan dan anggota DPRD yang menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD. "Semuanya diduga melanggar hukum. Diantara mereka panik dengan langkah - langkah hukum klien kami sampai - sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegas Sinar Rabu dini hari, (3/11/2021). Tambah Sinar lagi, mereka hanya mendalilkan putusan Mahkamah partai padahal dengan undang-undang, apabila cita keadilan belum diperoleh di Mahkamah Partai maka negara menganjurkan melalui Pengadilan. "Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," bebernya. Selain itu, dengan secara melawan hukum melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap. "Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya. Namun demikian, Sinar tidak gentar dengan proses yang cacat hukum itu. Bersama timnya Asran dan Rizky menyiapkan langkah-langkah yang sudah berjalan dan langkah tak terduga berikutnya. Ditambahnyanya lagi, Wakil Ketua (Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo) dan Anggota DPRD yang menyetujui pergantian itu tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal mereka semua sudah menerima pemberitahuan mengenai Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Samarinda," pungkasnya. (*)
Berita terkait