Rabu, 4 Desember 2024

Tanggapi Keresahan Bupati Banyumas Terkait OTT, KPK Beri Komentar Begini

Minggu, 14 November 2021 21:17

Komisi Pemberantasan korupsi

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kepala Daerah tak perlu takut Operasi tangkap Tangkap Tangan (OTT) selma menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Dalam keterangannya Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, memberikan tanggapan terkait pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein. Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK untuk memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT. "Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/11). Ipi lantas meminta agar para kepala daerah dapat fokus melalukan memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Pasalnya KPK melalui monitoring center for prevention (MCP), menemukan ada delapan area di wilayah kerja Pemda yang rawan terhadap tindak korupsi. Kedelapan area tersebut merupakan Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa. "Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan Pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik, yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya. Ipi mengatakan, berdasarkan kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan di Jawa Tengah, KPK juga menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan. Beberapa diantaranya terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin. Selanjutnya masih banyak ditemukan pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; dan masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa. "Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat," tuturnya. Oleh karena itu Ipi mengatakan, KPK mendorong kepada kepala daerah untuk memenuhi indikator MCP dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab langkah ini memerlukan konsistensi dan keseriusan kepala daerah untuk menerapkan rencana aksi yang telah disusun. "Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," jelasnya. Di sisi lain, KPK menilai perbaikan tata kelola pemerintahan juga harus dibarengi dengan membangun budaya antikorupsi bagi para pejabat publik. Sebab, dengan wewenang yang besar tidak jarang tindak pidana korupsi dilakukan akibat minimnya pengawasan. "Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," pungkasnya. Sebelumnya, sebuah video singkat memperlihatkan Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan permintaan soal kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK ramai di media sosial. Dalam video itu, Achmad Husein memohon jika KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan tidak langsung OTT tapi memanggilnya terlebih dahulu. Achmad Husein kemudian memberi klarifikasi cuplikan video pernyataannya tentang OTT KPK yang viral di media sosial. Diungkapkannya, video tersebut merupakan cuplikan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan penindakan. "Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah," katanya menjelaskan. (*)Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Bupati Banyumas Resah OTT Kepala Daerah, KPK Buka Suara". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211115112533-12-721263/bupati-banyumas-resah-ott-kepala-daerah-kpk-buka-suara.
Tag berita:
Berita terkait