Jumat, 22 November 2024

Tanggapi Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, LKBH Permahi Minta Kepastian Waktu

Kamis, 30 Juli 2020 5:40

IST

Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim

SAMARINDA, POLITIKAL.ID - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) meminta Kasat Reskrim Polresta Samarinda memberi kepastian waktu atas proses penyelidikan 15 kasus yang mandek di Polresta Samarinda.

“Kami minta Kasat Reskrim beri kepastian waktu. Kapan kami diberitahu progres penanganan 15 laporan masyarakat itu. Kami sebagai penerima kuasa dari para pelapor tidak ingin di gantung-gantung,” ungkap Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim kepada media ini, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah berjanji akan memberitahu progres penanganan perkara dari 15 laporan kepada pelapor. Pernyataan tersebut disampaikan Yuliansyah kepada sejumlah media di Samarinda, pada Rabu (29/7/2020).

Rahim menjelaskan, LKBH Permahi sudah menerima kuasa dari para pelapor. Sehingga, kedepan semua progres penanganan laporan tersebut, penyidik diminta untuk koordinasi dengan pihaknya.

Selain itu, Rahim juga meminta Kasat Reskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas laporan Imansyah, Ahlan Sidik dan Suliansyah. Pasalnya, laporan tersebut sudah dilayangkan lewat surat sejak 4 Februari 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait