Minggu, 19 Mei 2024

Tangkapan Besar Miras Ilegal Satpol PP di Samarinda Seberang

Jumat, 25 Maret 2022 19:27

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Razia minuman keras (miras) kembali digelar Satpol PP Samarinda Kamis (24/3/2022). Petugas menyisir kawasan Samarinda seberang, tepatnya disepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Alhasil petugas berhasil mengamankan 336 botol miras dengan berbagai macam jenis dari salah satu warung kelontong. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muhammad Darham yang juga turun langsung dalam operasi senyap tersebut menyampaikan, tangkapan kali ini termasuk dalam kategori tangkapan besar pada tahun 2022. Muhammad Darham pun menyebut warung ini telah lama masuk radar penertiban, hanya saja ketika giat berlangsung warung tersebut selalu dalam keadaan tutup. "Ini pemain lama dan pemain licin pemilik toko yang juga bertempat tinggal disitu menyimpan miras yang disembunyikan dalam rumahnya," kata Darham sapaanya. Terhitung sudah 7 kali petugas Satpol PP Samarinda mencoba memeriksa. Namun warung tersebut tidak pernah pernah buka. "Sudah hampir 7 kali disambangi selalu tutup dan saat tim kami selesai melaksanakan tugas dia kembali buka," ungkapnya. Diketahui, razia ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Satpol PP Samarinda. Terlebih jelang bulan Ramadan. Untuk menindaklanjuti hal ini, Satpol PP Samarinda akan memanggil pemilik warung untuk diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti menjual miras tanpa izin pihaknya pun akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. "Selanjutnya, penjual miras atau pemilik toko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor dan bisa juga langsung kami sidangkan kepada pengadilan," tandasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait