POLITIKAL.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda telah melakukan peninjauan dibeberapa titik penginapan.
Langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
DPRD Samarinda akan melakukan klasifikasi perbedaan antara hotel melati, guest house hingga kos.
Diketahui, saat ini DPRD Samarinda menyusun peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
Tak hanya melakukan pembahasan di dalam ruangan, namun anggota dewan juga turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah penginapan di Kota Tepian.
Pada peninjauan tersebut, didapati terdapat sejumlah penginapan yang tidak memiliki izinn (ilegal).