Jumat, 22 November 2024

Tentukan Nasib Partai di 2024, Ini 3 Opsi Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu

Selasa, 9 Juni 2020 1:53

ilustrasi

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang tiga opsi terkait ambang parlemen.

Tiga opsi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang digodok oleh Komisi II DPR.

Tiga opsi itu adalah tetap di angka 4 persen, naik menjadi 7 persen, atau ambang batas yang berjenjang.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat perolehan suara bagi partai politik untuk bisa mendapat kursi di DPR.

Parliamentary threshold dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sekarang masih sah berlaku adalah 4 persen.

Jika partai peserta pemilu tidak mampu meraih suara 4 persen secara nasional, maka suaranya hangus dan tidak mendapat kursi di parlemen.

Contohnya dialami oleh Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo serta Hanura dalam Pemilu 2019 lalu.

Saat ini, Komisi II DPR tengah menggodok kembali UU tersebut untuk direvisi.

Sejumlah fraksi partai politik di DPR memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Sembilan partai politik yang masuk ke Senayan untuk periode 2019-2024 terbelah ke tiga tersebut dengan berbagai alasan.

Bahkan, beberapa parpol menyatakan sikap yang berbeda atau di luar tiga opsi tersebut.

Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) menganggap parliamentary threshold tidak perlu dinaikkan alias tetap di angka 4 persen.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menyatakan bahwa 4 persen merupakan angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan sebagai PT. Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Demokrat memperoleh 7,70 persen.

"Menurut hemat kami, angka PT 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan," kata Ossy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).

Dia menerangkan bahwa parliamentary threshold yang diberlakukan untuk penyederhanaan partai di parlemen harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat.

Menurutnya, semakin besar PT yang diberlakukan maka semakin besar pula kemungkinan suara rakyat yang terbuang atau tidak terakomodir.

"Partai Demokrat berpandangan bahwa, kalau pun PT diberlakukan untuk penyederhanaan partai di parlemen, harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk dan beragam.

Menurutnya, berbagai perbedaan itu harus diakomodir dengan baik.

Berangkat dari itu, Ossy berkata, hitung-hitungan secara cermat terkait angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan terkait angka besar parliamentary threshold harus dilakukan.

Partai Demokrat yang kini diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen (Dok. Partai Demokrat)

Senada, Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menyatakan bahwa menaikkan parliamentary threshold akan membuat semakin banyak suara yang hangus atau hilang sia-sia karena Indonesia menerapkan sistem proporsional.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait