Jumat, 22 November 2024

Terbukti Langgar Kode Etik dan Fakta Integritas Kader, Calon Ketua Demokrat Kaltim Bakal Dapat Peringatan

Jumat, 17 Desember 2021 19:7

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Partai Demokrat melarang kadernya melakukan tindak dugaan pidana gratifikasi dalan proses pencalonan Ketua DPD. Untuk memberikan kepercayaan kepada publik, proses pelaksanaan Musyawarah daerah (Musda) kelima Kaltim dilakukan melalui mekanisme demokratis. Komitmen itu salah satunya terwujud dalam syarat dukungan calon ketua minimal 20 persen dukungan, dari total 10 pengurus DPC di Kaltim. Aturan persentase dukungan sebagai tiket calon ketua, bisa mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan di tingkat DPP melalui putusan tim 3, terdiri dari Ketua Umum, Sekjen dan BPOKK. Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga (AD - ART) terbaru partai berlambang bintang mercy, besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pusat. Disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Mehbob saat dikonfirmasi media ini disela kegiatan Musyawarah daerah (Musda) kelima. Sebagaimana diketahui, menjadi perbincangan hangat khalayak, untuk meraih kursi pimpinanan partai di daerah kerap kali kandidat calon mengeluarkan ongkos untuk memuluskan ambisi politik kepada pemilik suara. "Partai kami sudah jelas. Sebelum menjadi kader partai, setiap individu menandatangani fakta integritas," kata Mehbob, Jum'at (17/12/2021). Sebagaimana diketahui, dua calon sudah ditetapkan di tingkat wilayah melalui mekanisme sidang penetapan calon dalam Musda yakni, Irwan Fecho serta Abdul Gaffur Mas'ud (AGM). Dua nama tersebut telah disetor ke pengurus DPP dan tersampaikan kepada AHY selaku Ketua umum (Ketum). Jika terbukti melakukan dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut. Maka dewan kehormatan partai akan memanggil yang bersangkutan. "Jika ditemukan pasti kader tersebut kena kode etik. Pernyataan fakta integritas wajib dipegang teguh setiap kader," ungkapnya. Ditanya apakah akan tereleminasi dalam pencalonan kursi ketua. Mehbob menegaskan belum bisa memastikan. "Pengalaman sebelumnya belum pernah terjadi di internal. Yang jelas temuan itu menjadi kewenangan Ketua dewan kehormatan pusat," tandas Mehbob yang juga sebelumnya Deputu II Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat. (*)
Tag berita:
Berita terkait