Jumat, 17 Mei 2024

Terima Gaji Terakhir Per Maret, 50 PPK Dinonaktifkan KPU Samarinda

Selasa, 31 Maret 2020 1:46

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Setelah sebelumnya 4 tahapan Pilkada Samarinda ditunda, kini KPU Samarinda menonaktifkan 50 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 10 kecamatan di Samarinda.

Keputusan tersebut mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 285.

“Menindaklanjuti instruksi tersebut maka kita buat SK KPU Samarinda untuk keputusan nonaktif,” ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat dihubungi awak media di Samarinda, Senin (30/3/2020).

Firman mengatakan KPU Samarinda menyampaikan surat keputusan nomor 45-54 tentang perubahan atas keputusan pengangkatan PPK dan keputusan nomor 55-64 tentang perubahan atas keputusan pengangkatan sekretariat PPK diantaranya, mengubah sebagian ketentuan pada keputusan pengangkatan PPK dan sekretariat.

Kemudian, penundaan masa kerja PPK dan sekretariat PPK sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut.

Lebih lanjut, pembayaran honor bulan Maret 2020 tetap dibayarkan sesuai output kegiatan pada bulan Maret.

Dan terakhirnya, keputusan pengangkatan PPK dan sekretariat masih tetap berlaku sepanjang berkenaan dengan penetapan nama-nam anggota PPK dan sekretariat PPK.

Karena itu, sekretaris dan PPK juga dinonaktifkan. Begitu juga dengan petugas verifikasi jalur perseorangan.

"SK sudah kami terbitkan per 29 Maret. Jadi honor bulan ini akan tetap dibayar," kata Firman.

Kebijakan ini diambil, kata Firman dalam rangka meredam penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Samarinda.

Sementara untuk panitia pemungutan suara (PPS) harus menunggu waktu pelantikan, hingga ada arahan lanjutan dari KPU RI.

Firman berharap semua pihak tetap menjaga kesehatan ditengah wabah pandemi corona. Agar tugas-tugas kepemiluan kembali dijalan secara baik. (Redaksi Politikal.Id 002).

Tag berita:
Berita terkait