POLITIKAL.ID - KPK kembali memanggil advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Donny dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan
"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Nurhasan yang disebut sebagai swasta dan RM Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua. Nurhasan dipanggil sebagai saksi untuk Wahyu dan Payapo untuk Harun Masiku. Donny sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa (21/1). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri soal aliran duit ke Wahyu Setiawan.
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Nama Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Dari penelusuran putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono itu terdapat nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.
Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "KPK Panggil Advokat PDIP terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku" https://news.detik.com/berita/d-4895756/kpk-panggil-advokat-pdip-terkait-kasus-suap-paw-harun-masiku/2