POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan lembaga antirasuah tertalian dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dari penggeledahan itu, disebutkan kalau tim penyidik menyita 11 mobil yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025).
"Bukti yang kami sita antara lain 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik," tambahnya.
Penggeledahan rumah JS ini bukan satu-satunya langkah KPK dalam mengembangkan kasus gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari. Sebab sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah politikus NasDem, Ahmad Ali dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, serta jam tangan mewah.
KPK terus memburu aset-aset hasil dugaan korupsi. Dalam penyidikan kasus RW, penyidik telah menyita total 91 kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan Samarinda untuk perawatan lebih lanjut.
Jika terbukti terkait tindak pidana, aset-aset ini akan dirampas negara dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Untuk diketahui lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
(tim redaksi)