Kamis, 5 Desember 2024

Terkait Omnibus Law Ciptaker, Baleg Bakal Lakukan Uji Publik

Jumat, 3 April 2020 3:13

Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POLITIKAL.ID - Badan Legislasi DPR akan melakukan uji publik RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada masa sidang ketiga tahun 2019-2020. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah banyak pihak yang meminta audiensi terkait RUU Cipta Kerja ini.

"Karena memang sudah banyak pihak yang minta untuk audiensi ke Baleg. Yang kita mau lakukan sekarang dalam masa sidang ini adalah uji publik," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Baleg baru akan membahas bagaimana mekanisme uji publik ini dilakukan di tengah darurat corona pada Senin, 6 April 2020. Sedangkan, DPR sudah mengesahkan tata tertib terbaru yaitu menggelar rapat secara virtual dalam kondisi darurat.

"Itu yang akan kita putuskan hari Senin," kata Supratman.

Langkah awal yang akan diambil Baleg adalah menyusun jadwal pembahasan. Supratman mengatakan, proses pembahasan Omnibus Law masih panjang.

Selain uji publik, Baleg juga masih menunggu daftar inventaris masalah dari fraksi-fraksi di DPR. Serta, Baleh akan mendengar masukan pakar dan akademisi perguruan tinggi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait