Rabu, 4 Desember 2024

Nasional

Tersandung Kasus Suap, AGM Bupati PPU Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Jumat, 2 Desember 2022 17:6

SURAT- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara.

POLITIKAL.ID, SAMARINDA -  Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) diberhentikan jabatannya secara tidak hormat oleh keputusan Menteri Dalam Negeri.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara

Dalam salinan yang diterima tim redaksi itu, menyebutkan bahwa AGM diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati PPU. 

"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022. 

Kemudian, dalam salinan itu, juga menunjuk Hamdam, wakil bupati PPU untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati PPU sampai dengan dilantiknya wakil bupati PPU sebagai Bupati PPU sisa masa jabatan tahun 2018 - 2023. 

Keputusan Menteri itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Oktober 2022. 

Salinan surat tersebut juga telah ditembuskan ke Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 30 November 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Maddaremmeng, MSi. 

Diketahui, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. 

Halaman 
Tag berita: