Sabtu, 23 November 2024

Tiap Paripurna Pasti Ribut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Terima Usulan Fraksi Golkar Soal Pergantian Makmur HAPK

Selasa, 2 November 2021 9:25

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Hujan intrupsi bersahutan di ruang rapat paripurna DPRD Kaltim, Selasa (2/11/2021) Sedianya, paripurna membahas Perda Ketahananan Keluarga bakal dilakukan. Namun suasana memanas ketika Fraksi Golkar di DPRD Kaltim mendesak dilakukannya pembacaan surat usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim. Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyatakan sikap. Nyaris seluruh fraksi menyetujui pembacaan usulan pergantian ketua dewan, minus Fraksi Gerindra. Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra melakukan Walkout dari paripurna. Akhirnya, melalui kesepakatan paripurna, DPRD Kaltim menyetujui usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud. Dikonfirmasi terkait persetujuan dewan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menegaskan keputusan persetujuan menjadi dilema di pihak DPRD. Hanya saja, untuk menjaga kondusifitas kedewanan, dirinya terpaksa menyetujui usulan pergantian tersebut. "Ini kan ribut terus ini. Tiap paripurna pasti ribut," ucap Samsun, seusai agenda. Lantaran situasi kegaduhan kerap terjadi secara berulang - ulang. Bahkan turut menyita hal lainnya dan mengganggu kinerja kedewanan. "Enggak produktif kita (DPRD Kaltim). Mengganggu kinerja dewan," sambungnya. Meski begitu, keputusan menyetujui usulan pergantian ketua dewan bakal membuat DPRD secara kelembagaan berpotensi hadapi gugatan hukum. Pasalnya, saat ini Makmur HAPK melalui kuasa hukum tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Gugatan masih berproses, hanya saja DPRD telah mengeluarkan persetujuan dengan modal keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Hal inipun membuat DPRD Kaltim, berpotensi digugat perdata di PTUN Samarinda. "Itu konskuensi dari sebuah keputusan lembaga. Kami sudah sampaikan implikasi dan efek proses hukumnya," tegas Samsun. Kendati begitu, hal itulah yang disepakati 24 anggota dewan yang hadir secara ofline serta 16 orang lainnya yang mengikuti sidang secara virtual. "Kami terkesan memaksakan atau tidak, yang penting kami sudah memenuhi mekanisme internal," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait