POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Bawaslu Samarinda Pastikan dugaan mobilisasi ketua RT di Samarinda untuk kepentingan politik tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Oleh karenanya, Bawaslu Samarinda telah resmi menghentikan penyelidkan kasus ini. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin pada Jumat (9/2/2023).
Kata Muin mengatakan dalam kasus ini tidak ditemukan unsur pelanggaran. Hal itu didapatkan setelah tim Bawaslu Samarinda telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” beber Abdul Muin.
Namun demikian, saat bertandang ke kantor media tersebut. Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-undang Dewan Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.
“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidan pemilu,” tegasnya.