Minggu, 19 Mei 2024

Tiga Kali dapat Surat Peringatan, Kantor PDIP Bekasi Disegel

Selasa, 12 Mei 2020 21:6

Ilustrasi PDIP. (CNNIndonesia/Safir Makki)

POLITIKAL.ID - Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel ahli waris pemilik tanah dan bangunan kantor tersebut.

Kantor yang berlokasi di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat itu disebut sah milik ahli waris dan istri almarhum Haji Sarbini bin Nairan.

"Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020," kata salah satu ahli waris Yudhi Dharmansyah di Cikarang, Senin.

Menurut Yudhi, salah satu dasar hukum dari status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.

"Juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi setiap tahunnya," ucap Yudhi.

Tidak hanya itu, surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019 juga memperkuat status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

"Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus Pinjam Pakai. Silakan dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi," tutur Yudhi.

Yudhi menyatakan sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan itu dan upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir.

"Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak, dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga," ucapnya.

Mengenai permasalahan ini, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

"Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPUD, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau kroscek data kami dengan membawa data versi mereka," kata Jajang.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Kantor PDIP Bekasi Disegel Ahli Waris"

Tag berita:
Berita terkait