POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Laporan tim kuasa hukum calon Wali Kota Samarinda Andi Harun sedang didalami Tim Reskrim dan Cyber Polresta Samarinda.
Diduga empat konten video di youtube mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang disebar oknum atau orang tak dikenal.
Bahkan berita hoax itu mencederai salah satu pasangan calon. Seperti yang dilaporkan tim kuasa Andi Harun ke Mapolresta Samarinda, Senin (2/11/2020) kemarin.
Aparat Polresta Samarinda merespon laporan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, saat ini jajarannya telah meminta bantuan Tim Cyber Polda Kaltim menyelidiki perihal video hoax tersebut.
"Ya kami lidik untuk tindak lanjuti. Kami coba cek. Tim cyber juga kami minta bantu semoga ada titik terang siapa yang upload," ucap Yuliansyah, Selasa (10/11/2020) siang tadi.
Saat disinggung apakah selain mengarahkan Tim Cyber, nantinya polisi akan meminta pemeriksaan dari saksi ahli, namun Yuliansyah menjawab langkah pemeriksaan bakal disusun jadwalnya.
"Saksi ahli belum, cuma saksi dari korban sudah kami periksa," kata Yuliansyah.
"Berikutnya anggota (polisi) sisa melakukan lidik secara IT aja," katanya lagi.
Mantan Kapolsek Samarinda Kota, menambahkan kalau berkas dasar laporan tim kuasa hukum Andi Harun telah lengkap mengikuti aturan prosedur pelaporan.
"Kalau belum lengkap tentu nantinya akan kami lengkapi. Cuma untuk dasar aduannya ada, dasarnya sudah dilengkapi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tim kuasa hukum Andi Harun bermula dari beredarnya video di channel Youtube berisi tudingan bahwa Andi Harun terlibat suatu kasus yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Kaltim pada medio 2006 silam menyeret terduga tersangka kasus, yang berinisial AH.
Terkait pencemaran nama baik ini Andi Asran Siri selaku Koordinator Kuasa Hukum calon Wali Kita Samarinda Andi Harun didampingi Riki irvandi menyambangi Mapolresta Samarinda pada Senin 2 November 2020 lalu.
Lanjut Asran Siri, terdapat empat link pemberitaan yang menyangkut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk dilakukannya pemeriksaan kepada AH. Ia pun memastikan AH yang dimaksud bukanlah kliennya.
Untuk diketahui inisial AH dikaitkan dengan nama Andi Harun. Padhal saat itu inisial tersebut yang dimaksud Abdul Hamid. Atau dengan inisial HA yakni Herlan Agussalim.
Enam pejabat yang saat itu terseret kasus itu yakni Hermain Okol, Herlan Agussalim, Ipong Muchlissoni, Agus Tamtomo, AA Sumarsosno dan Abdul Hamid. Namun perkara itu sudh dihentikan alias di SP3 (Surat Penghentian Penyidik Perkara) yang dikeluarkan dari Kejagung melalui Kejati Kaltim. ( * )