Tim PPKKSM Eks Karyawan Kalimanis Group Layangkan Gugatan ke PN Samarinda, Tuntut Aset Tanah Sisa Pembangunan Perumahan Pondok Karya Lestari
Sabtu, 2 Oktober 2021 5:55
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Mantan anggota koperasi Santi Murni yang dinaungi Kalimanis Group dan tergabung dalam tiga Koperasi melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Samarinda. Atas nama Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Karyawan Santi Murni (TPPKKSM) pada tanggal 17 September 2021, menggugat sembilan pihak tergugat perihal dugaan perbuatan melawan hukum. Sebagai pihak penggugat, dua orang bernama Donny SM Sitomorang selaku ketua tim PPKKSM dan Majedi Darham sebagai sekretaris didampingi Faris and Partner. Ketua Tim PPKKSM, Donny SM Sitomorang mengatakan duduk perkara tersebut berawal dari tahun 1993 berembuk untuk membangun perumahan. Dari satu koperasi memberikan sahamnya kepada tiga koperasi yang dimekarkan. Tiga koperasi itu ialah Koperasi Kalimanis, Koperasi Saga Trade dan Santi Murni. Satu orang dikuasakan menjadi projek officer yaitu Poedyo Santoso dan membentuk tim perumahan. Tim itu masing - masing dari perwakilan tiga koperasi, manajemen Kalimanis dan serikat buruh dengan total 22 orang. Namun seiring berjalannya waktu, pihaknya yang tergabung dalam tim yang mengajukan gugatan lantaran tidak dilibatkan dan melepas tanah kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dua koperasi. Walhasil seiring berjalannya waktu, aset tersebut dilepas kepada salah satu pihak yang masuk dalam gugatan mereka. Sebanyak 995 unit dari rencana 2.887 unit dengan luas 639.200 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Dengan begitu masih ada sisa lahan belum terpakai 487.850 meter persegi. Poedyo Santoso melalui M Anwar Mada sebagai kuasa meminjam dana di bank untuk membeli lahan tersebut. Tiga koperasi tersebut membeli lahan seluas kurang lebih 68 hektar kepemilikan 59 orang ini diatasnamakan sebagai Koperasi Karyawan Kalimanis Grup. Perumahan ini yang sekarang menjadi Perumahan Pondok Karya Lestari. Secara umum, lahan ini adalah aset bersama dari tiga koperasi tersebut. Permasalahan 3 koperasi ini muncul pada tahun 2004, ketika pembangunan Jembatan Mahkota II. Pemkot Samarinda melakukan pembebasan lahan di lahan milik 3 koperasi ini untuk menuju jembatan. Lahan yang dibebaskan seluas kurang lebih 3000 m². Pada saat proses jual - beli, surat kepemilikan tanah tersebut punya 3 koperasi tersebut hilang. Sehingga, Anwar Mada pun melakukan proses pengajuan surat hilang dan mengubah sertifikat tersebut tanpa melibatkan Poedyo Santoso. Surat tersebut semula beratasnamakan Koperasi Karyawan Kalimanis Grup, berubah kepemilikan atas nama M Anwar Mada Koperasi Karyawan Kalimanis. Luasan tanah sisa pun berubah menjadi kurang lebih 40 hektar. Setelahnya, pemkot dan Koperasi Karyawan Kalimanislah yang melakukan jual - beli lahan tersebut. Koperasi tersebut mendapat hasil sebanyak Rp 360 juta. Selaku penggugat Donny M Situmorang menyatakan perbuatan tersebut melanggar hukum. "Perbuatan Koperasi Karyawan Kalimanis dan Anwar merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan khususnya bagi dua koperasi lain secara materil. Karena asal - usul tanah ini milik tiga koperasi, maka uang tersebut menjadi hak tiga koperasi," kata Donny, Sabtu (2/10/2021) di salah satu kedai kopi kawasan pusat belanja, Citra Niaga. Donny juga mengatakan, apapun kegiatan di atas lahan sisa tersebut tanpa persetujuan dari tiga koperasi tersebut ialah pelanggaran hukum dan minim kekuatan di mata hukum. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa lahan tersebut yang juga telah dilepas kepada pihak ketiga. Sehingga, Donny dan Majedi Darham selaku Sekretaris TPPKKSM melalui tim kuasa hukum Faisal Rizani menggugat 9 orang beserta turunannya. 9 pihak tersebut antara lain : 1. Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi (TPPK) Karyawan Kalimanis. 2. Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK) Karyawan Kalimanis. 3.Samini, ahli waris dari Almarhum M Anwar Mada. 4. PT Kalimanis Plywood Industries 5.Surya Samudra. 6.Dinas Pertanahan Kota Samarinda. 7.Koperasi Karyawan Saga trade. 8. Notaris Ulia Azhar. 9. Notaris Sutamsis. Disinggung mengenai upaya - upaya penyelesaian secara musyawarah, Donny mengakui pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan dan itikad baik. Namun, tak ada respon dari pihak Koperasi Karyawan Kalimanis. "Kami telah melakukan pendekatan lisan dan tertulis, tidak ada respon baik. Bahkan somasi dua kali, tetapi tidak ada respon. Akhirnya langkah hukum kami lakukan," imbuh Donny lagi. Sementara itu, kodinator tim kuasa hukum tim PPKKSM, Faizal mengatakan kasus sengketa aset tanah itu dibawa ke meja hijau. "Gugatan sudah terigester di PN Samarinda dengan nomor 183/pptg dan rencananya memulai sidang pada tanggal 26 Oktober 2021 mendatang" terangnya. Selain Faizal, tim kuasa hukum juga gawangi Indra dan Sadam Kholik. Kalimanis adalah perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan saat logging masih menjadi primadona industri di Kaltim. Produk plywood adalah komoditas yang pada masa jayanya tidak hanya memenuhi permintaan pasar dalam negeri, namun juga luar negeri. Seiring perkembangan usaha dan semakin minimnya bahan baku kayu, dan munculnya sektor pertamvangan batu bara menjadi incaran pasar dunia. Kalimanis kolaps yang berdampak pada PHK massal. (*)
Berita terkait