TNI Soal Bendera GAM di Lhokseumawe, Bakal Ditindak Tegas

POLITIKAL.ID — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga stabilitas di tengah upaya pemulihan pascabencana di Aceh.
Dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12), Agus menyampaikan bahwa seluruh kementerian, lembaga, serta personel TNI-Polri kini fokus membantu masyarakat terdampak bencana.
Agus menekankan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan melakukan provokasi.
Agus Subiyanto menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat pembubaran aksi di Kota Lhokseumawe, Aceh
Ia mengatakan kini seluruh pihak tengah fokus dalam penanganan pasca bencana di lokasi terdampak.
“TNI dan semua kementerian lembaga dan masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam. Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi yang mengganggu proses tersebut,” kata Agus.
Panglima menyampaikan bahwa seluruh kementerian dan lembaga, hingga personil TNI-Polri bahu-membahu bekerja sama melakukan percepatan pemulihan bencana alam. Terutama di Provinsi Aceh.
Oleh karena itu, Agus akan menindak tegas kelompok-kelompok yang mencoba melakukan provokasi.
“Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan pembubaran aksi massa di Kota Lhokseumawe, Aceh, sesuai aturan hukum dan dengan mengedepankan langkah persuasif.
Freddy menjelaskan bahwa prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan massa karena terdapat peserta aksi yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sepucuk pistol, serta senjata tajam jenis rencong.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Freddy, ketentuan hukum yang melarang pengibaran bendera bulan bintang tercantum dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Aturan tersebut menegaskan bahwa simbol-simbol yang identik dengan gerakan separatis tidak boleh digunakan karena berpotensi mengganggu persatuan bangsa.
Kronologi Aksi Massa
Aksi massa sendiri berlangsung sejak Kamis (25/12) pagi hingga Jumat dini hari. Sejumlah masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan demonstrasi di Kota Lhokseumawe. Sebagian dari mereka mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM serta berteriak-teriak. Freddy menilai tindakan tersebut berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi. Freddy menegaskan bahwa aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau massa agar menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun, massa mengabaikan imbauan tersebut sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Penemuan Senjata Api
Dalam proses pembubaran terjadi adu mulut antara aparat dan massa. Saat pemeriksaan terhadap salah satu orang, aparat menemukan sepucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magazen, serta senjata tajam. Orang tersebut langsung aparat amankan dan di serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Freddy menekankan bahwa penemuan senjata api menunjukkan adanya potensi ancaman serius terhadap keamanan.
Koordinator aksi demonstrasi kemudian menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya merupakan selisih paham. Ia juga sepakat berdamai dengan aparat. Freddy menilai sikap koordinator aksi menunjukkan adanya kesadaran bahwa tindakan provokatif tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat Aceh. TNI pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
Ia menambahkan bahwa TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
Freddy menegaskan bahwa TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa aparat tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada separatisme, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang tidak menimbulkan ketegangan baru di masyarakat.
Dengan penjelasan ini, TNI berharap masyarakat memahami bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe bukanlah tindakan represif, melainkan langkah hukum yang sah untuk menjaga ketertiban umum. Freddy menegaskan bahwa aparat akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk memastikan Aceh tetap kondusif.
(*)
