Rabu, 1 Mei 2024

Toko Sembako Diduga Jual Miras Ilegal, Satpol PP Samarinda Dalami Temuan Pelanggaran Perda

Selasa, 26 Juli 2022 0:3

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kota Samarinda mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari toko sembako di bilangan Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir hari Senin (25/7/2022). "Kegiatan berkaitan dengan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pelarangan penjualan miras. Jadi harus miliki izin khusus, kalau sembako kan jelas tidak perlu ada izin," kata Kasat Pol PP Darham melalui Kasi Operasi dan Penyidikan Beny Hendrawan kepada awak media di ruangan kerjanya (25/7) sore. Beny sapaannya menerangkan, penyitaan ratusan botol miras bermula pada kegiatan patroli memantau pembangkaran 5 (lima) bangunan yang terdiri dari tiga bangunan kumuh dan dua pedagang kaki lima (PKL) di bilangan Jalan Abdoel Moeis beberapa waktu lalu. "Kami memantau apakah bangunan tersebut dibangun lagi, ternyata tidak," imbuhnya. Lebih lanjut Beny menjelaskan, jajarannya sedang berpatroli di Jalan Cipto Mangunkusumo. Pemeriksaan toko sembako itu berangkat dari laporan masyarakat. Walhasil setelah mengecek langsung petugas menemukan pemiliknya menyimpan minuman beralkohol tanpa izin dari Pemkot Samarinda. Ada sekira 200 botol miras golongan C. "Yang jelas BB (Barang Bukti) ini kami amankan apakah melanggar Perda dalam proses penyidikan melanggar Perda," jelas Beny. Lanjut Beny lagi menjelaskan, pihaknya akan memeriksa pemilik toko sembako tersebut. "Kami akan memanggil si pemilik, kami akan proses lebih lanjut apakah dia bisa menunjukkan izin atau tidak. Kalau misalnya tidak ya kita akan lanjutkan lakukan penelusuran dan pendalaman," paparnya. Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di wilayah Samarinda. Beny menegaskan, ke depan pihaknya akan terus menggencarkan razia penjualan miras di tempat yang tidak seharusnya, seperti toko sembako. (*)  
Tag berita:
Berita terkait